Demi Jaga Kesehatan Masyarakat, Himbauan Bupati Bogor ke Warga Larang Perayaan Malam Tahun Baru
Bogor, hariandialog.co.id-Menindaklanjuti kebijakan Satgas Covid pusat agar pemerintah daerah melakukan pengetatan protokol kesehatan, terutama menjelang Natal dan Tahun baru (Nataru).
Larangan ini tertulis dalam Seruan Bupati Bogor bernomor: 423/COVID-19/Sekret/XII/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Upaya Pencegahan COVID-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Dilarang menyelenggarakan perayaan pergantian malam Tahun Baru 2021 baik di dalam maupun di luar ruangan. Dilarang menggunakan/menjual petasan, kembang api, terompet, dan sejenisnya,” tulis seruan tersebut.
Meniup terompet memang berpotensi menularkan corona, karena mengeluarkan droplet dari mulut. Masyarakat pun diminta untuk bijak terkait hal ini.
Selain itu, Ade mewajibkan rapid test antigen bagi masyarakat yang ingin berlibur ke Puncak dan wisata lain di Bogor maupun sekadar menginap di hotel atau resort. Protokol kesehatan pun harus tetap dipatuhi.
Namun Ade lebih meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah dan tak bepergian kecuali jika ada urusan yang mendesak.(Riz)