Disebut Rugikan Negara Rp.39, 1 miliar Kanwil Pajak Banten Tangkap 3 Orang
Banten, hariandialog.co.id.-Setelah mafia pajak berinisial SM, S dan W berhasil ditangkap dan telah dinyatakan tersangka. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten sebut kerugian Negara mencapai Rp39,197 miliar.
Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Banten, Sahat Dame Situmorang mengungkapkan mafia pajak tersebut menggunakan penerbitan dan penggunaan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (FPTBTS).
“Modus mereka dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan- (SPT) yang tidak benar,” terangnya, Minggu (20/12).
Tak hanya itu, Sehat Dame juga mengungkpakan dalam kejahatan pajak tersebut ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. SM berperan menggunakan FPTBTS untuk beberapa perusahaan. Di antaranya, PT MPS, PT CIP, PT DGM, PT TCS, dan perusahaan lainnya.
Pelaku S berperan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan FPTBTS.
“Tersangka W melakukan pidana perpajakan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau laporan pajak dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,” kata Sahat.
Diketahui, berkas perkara ketiga tersangka tersebut kini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejati Banten. Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan mengakui tinggal menunggu pelimpahan ketiga tersangka dan barang bukti dari penyidik.
“Iya betul sudah p21 tinggal tahap duanya lagi,” ujar Ivan. (Red)