Berita Daerah

POLRES GROBOGAN GELAR KONFERENSI PERSAKHIR TAHUN 2020


Grobogan Hariandalog.co.id (21/12/2020) Baru-baru ini Senin (21/12) Polres Grobogan menggelar konferensi Pers Akhir Tahun 2020 di halaman Mapolres setempat, yang dihadiri seluruh Media di Grobogan baik cetak, elektronik (TV) dan online. Kapolres AKBP Jury Leonard Siatuan, SH didampingi Wakapolres dan seluruh Kasat menjelaskan bahwa ada beberapa kasus yang perlu disampaikan disini, namun karena keterbatasan ruangan (halaman) penulis akan mengambil beberapa sempel (contoh) dari seluruh kasus yang ada.1. Penggrebegan oknum Kepala Desa Karangpahing Penawangan berinisial AS (48) pada tanggal 11 Desember 2020 jam 04.00 (dini hari) dirumahnya di Jalan Diponegoro, RT. 01 RW. 03 Karang Pahing Penawangan. Berasal dari laporan warga yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Grobogan, saat itu tersangka sedang asik menghisap ganja di rumahnya (dikamarnya).Tersangka mengaku bahwa Narkotika golongan 1 jenis ganja tersebut dia dapatkan dari temannya di luar kota, disamping itu juga ditemukan minuman suplemen dalam botol berwarna kuning tempat menyimpan ganja dibawah meja di kamarnya. Dia juga mengaku memakai ganja untuk menambah semangat, akibatnya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba, demikian kata Kapolres AKBP Jury Leonard Silahi, SH didampingi Kasatnarkoba AKP Ngadiyo, SH (21/12).2. Pelaku curanmor Romadhon (31) dan penadah Romi (29) pada minggu (13/12) kemarin dibekuk Satreskrim Prolres Grobogan melalui sistem informasi postingan online di medsos bahwa Honda Vario bernopol K5064ABF milik Sujarminto dijual online di wilayah Kecamatan Klego Boyolali, juga laporan Jevi Safitriani (17) warga Banjardowo Kradenan yang kehilangan Honda Beat Merah Putih bernopol K4830 AKP, ketika di parkir sebelah barat Duta Komputer Jl. Gajahmada, Jum’at (27/11). Kemarin dan laporan kedua Sujarminto kehilangan motor sebagaimana diatas saat diparkir di Masjid Ayodya II Purwodadi ketika sedang sholat Jum’at, jelas Kapolres AKBP Jury Leonard Siahian, SH didampingi Kasatreskrim AKP Aji Darmawan dalam jumpa pers (21/12).Selain pelaku juga diamankan barang bukti 2 unit sepeda motor yaitu Yahama Vixion TKP di Mranggen Demak dan 1 unit Hoda Vario warna putih di rumah pelaku. Sudah 6 kali melakukan kegiatan di tempat yang berbeda dan hasil curian dijual secara online, sedang di Grobogan 5 kali curanmor, yaitu 2 di Jl. Gajahmada, 2 di kecamatan Toroh, dan 1 di parkir masjid Ayodya II, pelaku dijerat pasal 363 KUHP pungkasnya.3.  Satreskrim Polres Grobogan berhasil menangkap Norsanto alias Karmin (44) warga kecamatan Mayong Jepara, salah seorang pencuri tabung gas. Hal itu menyusul kasus pencurian tabung gas di desa Menawan Klambu beberapa bulan yang lalu. Dalam konferensi pers Senin (21/12) Kapolres SKBP Jury Leonard Siahian mengatakan bahwa kasus curat (pencurian dengan pemberatan) di gudang tabung gas Dusun Kayumas Desa Menawan Kec. Klambu terjadi pada 4 Juli 2020 lalu. Pencuri berhasil membawa lari sekitar 100 tabung gas elpiji ukuran 3 kg. Saat ini kasusnya sedang dalam penanganan dan pengembangan Satreskrim Polres Grobogan. (Sul/Sub)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami