Bareskrim Gagalkan Penyeludupan 50 Kg Shabu
Jakarta, hariandialog.co.id.- Jajaran Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari Aceh ke Jakarta. Dari operasi itu Bareskrim menyita 50 kilogram sabu-sabu dari jaringan Aceh-Medan-Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pihaknya telah menangkap enam orang dari jaringan tersebut. Kini, keenam orang itu telah menjadi tersangka.
“Mulanya dilakukan pengungkapan di Pelabuban Bakauheni Lampung. Saat itu disita 25 kilogram sabu-sabu dan 58.606 pil ekstasi,” ujar Krisno kepada wartawan, Kamis (31/12).
Syahdan, Bareskrim melakukan pengembangan. Dari pengembangan itu terungkap bahwa ada seseorang berinisial D yang menjadi pengendali pengiriman barang haram tersebut dari Aceh menuju Jakarta dan kota besar lainnya di Pulau Jawa.
Pada Senin lalu (28/12), Bareskrim menangkap tiga orang berinisial DHU, FF dan S di Kota Medan, Sumatera Utara. “Barang bukti 50 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh China,” beber Krisno.
Sasaran Bareskrim selanjutnya ialah kurir berinisial H. Bareskrim menangkapnya di Hotel Four Point, Medan.
Penyidik lantas memburu D selaku pengendali transportasi pengiriman sabu-sabu dari Aceh sampai Jakarta. Bareskrim membekuknya di Deli Serdang, Rabu (30/12).
“Dari D diketahui bahwa barang haram ini dimiliki KR, narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan,” beber Krisno.
ara
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Ditjen Pas Kemenkum HAM guna menangkap KR.
“Jaringan ini sudah melakukan pengiriman enam kali dalam enam bulan terakhir. Total 205 kilogram sabu-sabu dan 58.606 butir pil ekstasi sudah dikirim,” tambah Krisno.
Lebih Lanjut Krisno menuturkan, setiap kali pengiriman, para kurir mendapat upah Rp 100 juta. “Untuk ongkos pengiriman Rp 100 juta per pengiriman,” ujar Krisno.
Kini para tersangka sudah ditahan oleh Bareskrim. Mereka semua dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(cuy/jpnn/tob)