Hukum dan Kriminal

Ilegal Drilling Meningkat di Provinsi Jambi

Jambi, hariandialog.co.id.- Tindak pidana illegal drilling di Provinsi Jambi hingga saat ini masih marak. Bahkan berdasarkan catatan Polda Jambi, jumlah kasus illegal drilling di Jambi pada tahun 2020 lalu meningkat jika dibandingkan tahun 2019.

“Untuk tahun 2020 ada 58 kasus illegal drilling yang ditangani Polda Jambi dan Polres jajaran. Meningkat 9,4 persen dari tahun 2019, dengan 53 kasus,” ujar Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo.

“Dari 58 kasus tersebut tersangka yang ditetapkan 78 orang tersangka,” kata Rachmad menambahkan.

Data yang diperoleh wartawan sepanjang tahun 2020 lalu Polda Jambi menangani 23 laporan kasus illegal drilling dengan jumlah tersangka 27 orang. Kemudian Polres Muaro Jambi menangani 9 laporan dengan 14 tersangka, dan Polres Tanjab Barat menangani 3 laporan dengan 5 tersangka.

Kemudian Polres Batanghari menangani 7 laporan dengan 11 tersangka, Polres Tebo menangani 3 laporan dengan 5 tersangka, Polres Sarolangun menangani 6 laporan dengan 7 tersangka, Polres Merangin menangani 2 laporan dengan 2 tersangka, dan Polres Tanjab Timur menangani 1 laporan dengan 1 tersangka.

Selain kasus illegal drilling, Polda Jambi dan Polres jajaran sepanjang tahun 2020 juga menangani 35 laporan kasus illegal minning dengan jumlah tersangka 79 orang.

Adapun rinciannya, Polda Jambi menangani 3 laporan dengan 3 tersangka, Polres Tebo menangani 10 laporan dengan 30 tersangka, dan Polres Batanghari menangani 1 laporan dengan 2 tersangka.

Selanjutnya Polres Merangin menangani 8 laporan dengan 26 tersangka, Polres Bungo menangani 10 laporan dengan 17 tersangka, dan Polres Sarolangun menangani 2 laporan dengan 8 tersangka.

Sementara itu Polres Tanjab Timur pada tahun 2020 lalu melakukan pelimpahan tahap dua, satu kasus yang merupakan tunggakan tahun 2019 lalu. (metrojambi/redstu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami