Nasional

Untuk Sidang Praperadilan Habib Rizieg PN Jaksel Minta Bantuan Pengamanan Polisi

Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (4/1) akan menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab atas keputusan penyidik kepolisian menetapkan dirinya sebagai tersangka. 

PN Jakarta Selatan sudah meminta pengamanan dari kepolisian agar persidangan bisa berjalan lancar. 

“Kita (PN Jakarta Selatan) minta pengamanan pihak Kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan,” kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, hakim Suharno

Suharno mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk mengamankan jalannya sidang praperadilan kasus Habib Rizieq Shihab, guna mengantisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan pimpinan ormas yang telah dibubarkan tersebut. 

“Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa, kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),” kata Suharno. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab, pada Senin (4/1) pukul 09.00 WIB. Wakil Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim Akhmad Sahyuti untuk memeriksa dan memutus permohonan yang diajukan Habib Rizieg Shihab.

“Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri. Rencana akan di gelar di ruang sidang utama yang paling besar dan luas,” jelas Suharno.

Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya. 

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Selain Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah. 

        Sidang juga tetap menerapkan protokol kesehatan. “Petugas covid-19 yang ada di pengadilan akan dibantu dari petugas baik Kepolisian dan Satpol PP dari Sudin Jakarta Selatan. Dan setiap yang masuk harus dicek suhu panas pengunjung. Kita ketat untuk Prokes,” terang Hakim Suharno.( tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami