Kasus Suap Ekspor Benih Lobster KPK Panggil Dua Orang Saksi
Jakarta, hariandialog.co.id.- Penyidik KPK memanggil dua
orang saksi terkait kasus suap ekspor benih lobster atau benur yang
menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Dua saksi
itu diperiksa atas tersangka Suharjito (SJT), eks direktur PT DPP.
Kedua saksi itu yakni Untyas Anggaeni dan Bambang Sugiarto. Dari
catatan KPK, Untyas berprofesi sebagai karyawan swasta dan Bambang
sebagai wiraswasta. “Untyas Anggaeni dan Bambang Sugiarto (saksi),”
ujar plt jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (04-01-2021).
Dalam perkara ini, KPK menjerat Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam
jabatannya sebagai Menteri KKP. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus
dugaan suap ekspor benih lobster. Selain itu, ada enam orang lain yang
ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut ini daftarnya:
Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP), Menteri KKP (kini nonaktif);
2. Safri (SAF), Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM), Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF), Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)
Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT), Direktur PT DPP
Secara singkat, PT DPP merupakan calon eksportir benur yang
diduga memberikan uang ke Edhy Prabowo melalui sejumlah pihak termasuk
2 orang stafsusnya. Dalam urusan ekspor benur ini, Edhy diduga
mengatur agar semua eksportir melewati PT ACK sebagai forwarder dengan
biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
KPK menduga suap untuk Edhy Prabowo ditampung dalam rekening
anak buahnya. Salah satu penggunaan uang suap yang diungkap KPK yaitu
ketika Edhy Prabowo berbelanja barang mewah di Amerika Serikat (AS),
seperti jam tangan Rolex, tas LV, dan baju Old Navy. (isa-dtc/bing).