MA-RI Melalui Dirjen Peradilan Umum Terbitkan Pedoman Pelaksaan Keadilan Restoratif
Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung (MA)
menerbitkan pedoman pelaksanaan keadilan restoratif (restorative
justice) dalam penanganan dan penyelesaian perkara pidana di
lingkungan peradilan umum di seluruh Indonesia untuk upaya pemulihan
korban.
Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direktur
Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA Nomor:
1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan
Keadilan Restoratif (Restorative Justice). SK ini terdiri atas lima
halaman dengan 15 lampiran yang ditandatangani oleh Dirjen Badilum
Prim Haryadi di Jakarta pada 22 Desember 2020.
SK ini diberlakukan dengan mempertimbangkan dua hal. Satu,
untuk mendorong optimalisasi penerapan Peraturan MA, Surat Edaran MA,
maupun Keputusan Ketua MA yang mengatur tentang pelaksanaan keadilan
restoratif di pengadilan, maka perlu disusun pedoman tentang keadilan
restoratif. Dua, perkembangan sistem pemidanaan bukan lagi bertumpu
pada pelaku melainkan telah mengarah penyelarasan kepentingan
pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana
Dirjen Badilum MA Prim Haryadi menyatakan, ada empat diktum
dalam SK Dirjen Badilum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020. Pertama,
memberlakukan pedoman pelaksanaan keadilan restoratif sebagaimana
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SK ini.
Kedua, memerintahkan kepada seluruh hakim pengadilan negeri untuk
melaksanakan untuk melaksanakan pedoman ini secara tertib dan
bertanggung jawab. Ketiga, ketua pengadilan tinggi wajib melakukan
pengawasan, monitoring, dan evaluasi serta melaporkan pelaksanaan
keadilan restoratif di wilayah hukum pengadilan tinggi yang
bersangkutan.
“Keempat: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
catatan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” kata
Prim seperti SINDOnews di Jakarta, Minggu (3/1/2020).
Pada Lampiran Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif di
Lingkungan Peradilan Umum, terbagi menjadi tiga BAB. Untuk BAB II,
terdapat empat tindak pidana yang diatur untuk keadilan restoratif.
Masing-masing yakni keadilan restoratif pada perkara tindak pidana
ringan, pada perkara anak, pada perkara perempuan berhadapan dengan
hukum, dan pada perkara narkotika. Pada masing-masing tindak pidana di
antaranya mencantumkan dasar hukum dan penerapan yang dirinci sesuai
dengan tindak pidana dimaksud.
Sedangkan di BAB I Lampiran, tertera pengertian keadilan restoratif
yakni alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam
mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang
diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku,
korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk
bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana
yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku, dengan
mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan
pola hubungan baik dalam masyarakat. (tob).