Hukum dan Kriminal

Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shibab Barjalan Lancar Dan Aman

Jakarta, hariandialog.co.id.- Sidang perdana permohonan
praperadilan Habib Rizieq Shihab kepada Kapolri, Bareskrim dn Kapolda
Metro Jaya atas penetapan status tersangkanya dalam kasus penghasutan
kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat,  dimulai, sekitar pukul 10.12
(04-01-2021)

            Sebenarnya baik hakim Akhmad Sahyuti, dan panitera Endro
sudah dari pukul 08.00 siap. Namun, sidang yang terbuka untuk umum itu
baru dimulai setelah kedua belah pihak yaiti pemohon praperadilan dan
termohon sudah hadir di ruang sidang utama.

           Tampak hadir kuasa hukum HRS, Muhammad Kamil Pasha dan Alam
Syah. Perwakilan dari pihak Polda Metro Jaya juga hadir dalam
persidangan.

Sidang dipimpin hakim ketua Akhmad Sahyuti. Peserta yang dapat masuk
dalam ruang sidang pun dibatasi, hanya pihak pengacara yang dapat
memasuki ruangan.

          Beberapa petugas polisi dan keamanan dari pihak PN Jaksel
pun tampak berjaga di pintu ruang sidang. “Kami menghadiri sidang
perdana dari praperadilan atas penetapan tersangka beliau, dengan
agenda pembacaan permohonan praperadilan,” ujar Kamil sebelum
persidangan.

           Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq resmi mendaftarkan
praperadilan atas penetapan tersangka kasus kerumunan di Petamburan,
Jakarta Pusat. Praperadilan diajukan ke PN Jakarta Selatan dan
teregister dengan nomor :150/Prap.Pid/PN. Jkt. Sel. 2020..

           Habib Rizieq bersama beberapa petinggi FPI ditetapkan
sebagai tersangka. Kemudian, pada Sabtu (12/12), setelah diperiksa
lebih dari 12 jam, Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
selama 20 hari.Selain dikenai Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan, Habib Rizieq dikenai Pasal 160 KUHP
dan 216 KUHP. 

“Alhamdulillah persidangan perdana hari ini berjalan lancar dan aman.
Semuanya atas kerjasama dan pengertian baik pengunjung juga
rekan-rekan wartawan. Kita siapkan tempat buat para petugas dan ruang
sidang sudah disetting dengan kondisi covid-19 saat ini yaitu terkait
kursi baik Pemohon maupun para termohon,” kata Hakim Suharno yang juga
Humas PN Jakarta Selatan.- (tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami