Hukum dan Kriminal

Untuk Kasus Wali Kota Cimahi KPK Periksa Dirut PT Hutami Karya Aspal Beton

Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK memeriksa Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton, Dindin
Solakhudin, dalam kasus suap perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih
Bunda Cimahi, Jawa Barat. Dindin diperiksa sebagai saksi atas
tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna. “Dindin
Solakhudin, Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton,” kata Plt
jubir KPK Ali Fikri, Senin (4/1/2021).

         Seperti diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay
sebagai tersangka penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan
RS Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, KPK menetapkan Komisaris RSU Kasih
Bunda Hutama Yonathan.

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24
jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara,
KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan
hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota
Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam
konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, saat itu Sabtu
(28-11-2020).

        KPK menduga Wali Kota Cimahi Ajay menerima suap Rp 3,2 miliar.
Firli Bahuri menjelaskan RSU Kasih Bunda berencana menambah
pembangunan gedung pada 2019. Firli menyebut Hutama Yonathan (HY)
selaku komisaris RSU Kasih Bunda melakukan pertemuan dengan Ajay guna
mengurus revisi IMB. “Kemudian diajukan permohonan revisi IMB kepada
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota
Cimahi. Untuk mengurus perijinan pembangunan tersebut, HY selaku
pemilik RSU KB bertemu dengan AJM selaku Wali Kota Cimahi di salah
satu restoran di Bandung,” ujar Firli.

          Dalam pertemuan itu, Ajay Priatna diduga meminta uang
senilai Rp 3,2 miliar. Penyerahan uang dilakukan oleh staf keuangan
RSU Kasih Bunda melalui orang kepercayaan Ajay Priatna.

         KPK turut memperpanjang masa penahanan Ajay dan Hutama selama
40 hari per 17 Desember hingga 26 Januari 2021. Ajay sendiri ditahan
di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan Hutama ditahan di Rutan
Polda Metro Jaya. (dtc/tob).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami