Hukum dan Kriminal

Korupsi Pembatalan 38 Sertifikat, Kejari Jaktim Tetapkan Dua Tersangka

Jakarta,hariandialog.co.id- Dalam kasus dugaan korupsi pembatalan  38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Cakung, Jakarta Timur, pihak Kejari Jaktim telah menetapkan dua orang tersangkanya.Kedua tersangka tersenut adalah AH dan JY (mantan Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta).
Kasus dugaan korupsi dalam pembatalan 38 sertifikat HGB tersebut ditangani “Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tanggal 12 Nopember 2020. Dan dari hasil  penyelidikan tersebut ternyata ditemukan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi, sehingga berdasarkan hal tersebut selanjutnya tim menaikkan ketahap penyidikan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : 01/M.1.13/Fd.1/12/2020 tanggal 01 Desember 2020.”

Hal tersebut dikatan sumber di Kejari Jaktim kepada Dialog, Senin (4/1/21). Sumber juga membenarkan mengenai penetapan dua orang tersangka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan dan penerbitan SHM No. 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.

Adapun sertifikat yang dibatalkan tersebut sebelumnya atas nama PT. SV yang selanjutnya diterbitkan sertifikat baru tersebut dengan inisial AH dengan luas 77.852 M2.

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka tersebut, yakni: Kesatu Pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP Atau Kedua Pasal 21 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kerugian yang diakibatkan dari perbuatan tersangka terhadap objek tanah seluas 77.852 M2 ini dengan nilai traksaksi sekitar  Rp. 220.000.000.000,-.Namun kerugian berdasarkan nilai jual objke pajak (NJOP) sekitar kurang lebih Rp. 700.000.000.000,.(hnb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami