Hukum dan Kriminal

Disebut Kejati Banten Kredit Fiktif Mantan Kacab BJB Tangerang Ditahan

Serang, hariandialog.co.id.- KA, mantan Kepala Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Tangerang harus meringkuk di Lapas Pandeglang setelah Kejaksaasn Tinggi (Kejati) Banten menahan yang bersangkutan dalam perkara kredit fiktiif senilai Rp8,7 miliar.

Tersangka KA akan menghuni Lapas Pandeglang selama 20 hari kedepan. “Kami lakukan penahanan hingga 20 hari kedepan di Pandeglang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana kepada awak media, Selasa (5/1/2021).

Sebelumnya, Kejati Banten juga menahan Tersangka DAW selaku direktur PT DAS dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang. Tersangka dinilai kongkalingkong untuk memberikan kredit fiktif dengan dasar Surat Perintah Kerja (SPK) bodong proyek pekerjaan.

Awal mula kasus terjadi pada tahun 2015 tersangka DAW mengajukan kredit ke BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif dari Pemda Sumedang. “Modus operandinya dari hasil penyelidikan bahwa tersangka DAW mengajukan kredit di Bank BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan SPK fiktif,” ujar Asep.

Dijelaskan Asep, pengajuan kredit oleh DAW dilakukan sebanyak dua kali menggunakan perusahaan berbeda, pertama PT DAS meminjam uang Rp 4,5 milar, kedua PT CR senilai Rp 4,2 milar.

“DAW dengan menggunakan istrinya mengajukan kredit pada bank yang sama dengan perusahaan berbeda yakni PT CR dengan plafon kredit sebesar Rp 4,2 miliar,” ujar Asep.

Kedua pengajuan pinjaman itu disetujui meskipun menggunakan SPK palsu, karena KA selaku Kepala Cabang BJB Tangerang sudah kongkalikong dengan tersangka DAW. Selain itu, KA juga diketahui menjabat sebagai komisaris di dua perusahaan swasra tersebut.

“Kedua tersangka sudah kerja sama, sudah berkonsiprasi, ini pembobolan bank, ini jelas pengerjaan tidak ada, kegiatan tidak ada, anggunanannya fiktif,” tegasnya. Tersangka diancam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun. (btnnws/redatu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami