Kejari Depok Siapkan Saksi Sidang Artis Catherine Wilson”Keket”
Depok,hariandialog.co.id.-Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktris Catherine Wilson kembali digelar. Pada hari ini, Rabu (6/1/2021), wanita yang akrab disapa Keket tersebut akan menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli.
Aktris 39 tahun itu ditangkap di kediamannya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat, pada 17 Juli 2020 dengan barang bukti berupa dua paket sabu di dalam plastik klip seberat 0,66 gram dan 0,43 gram, beserta alat hisapnya. Keket mengonsumsi sabu bersama sekuriti rumahnya, Jumadi.
Sempat mengaku baru 2 bulan menggunakan narkoba, belakangan diketahui bahwa Keket sudah mengonsumsi sabu sejak 2 tahun lalu. Hal itu ia lakukan lantaran ingin mengubah bentuk tubuhnya menjadi lebih langsing.
Empat bulan menjalani direhabilitasi, berkas tahap dua atas kasus narkoba Keket akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, pada 17 November 2020. Setelah menjalani pemeriksaan di kejaksaan dan berkas dinyatakan P21, wanita yang juga berprofesi sebagai model ini langsung dibawa oleh penyidik ke Rutan Cilodong, Jawa Barat untuk dititipkan sambil menunggu sidang perdana digelar pada 8 Desember 2020.
Dalam sidang perdana, Catherine Wilson dijerat dengan tiga Pasal berlapis. Yaitu Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun, Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun, serta Pasal 127 ayat 1a junto Pasal 132 no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Dalam sidang tersebut, Keket juga didakwa sebagai pengedar narkoba. (okzn/tur)