Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Intruksi Pengendalian Penyebaran Virus Corona
Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease
(Covid-19).
Instruksi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini
khusus kepada gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan
bupati/wali kota di lingkup Provinsi Jabar dengan prioritas wilayah
Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota
Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Kemudian gubernur Banten dan bupati/wali kota di lingkup Provinsi
Banten dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang
dan Kota Tangerang Selatan.
Lalu, gubernur Jawa Tengah dan bupati/wali kota di lingkup Provinsi
Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan
Kota Surakarta serta sekitarnya.
Selanjutnya gubernur DI Yogyakarta dan bupati/wali Kota yang berada di
lingkup Provinsi DIY dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta,
Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan
Kabupaten Kulon Progo.
Selain itu, gubernur Jawa Timur dan bupati/wali Kota yang berada di
lingkup Provinsi Jatim dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan
Malang Raya serta gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten
Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.
“Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi
menimbulkan penularan virus Covid-19,” bunyi Instruksi Mendagri yang
diterima CNNIndonesia.com dari Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan, Kamis
(7/1). (diah)