Ibukota

Jangan Bepergian 11-25 Jawa Bali

Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 11-25 Januari 2021. Pembatasan dilakukan untuk menekan angka kasus corona yang kian melonjak, dan mencegah RS kolaps. 

Beberapa waktu lalu, pemerintah juga menerapkan aturan bagi wisatawan yang ingin libur akhir tahun hingga 8 Januari 2021. Wisatawan harus menyerahkan hasil negatif tes corona berbasis PCR dan antigen ke layanan transportasi.

Juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, belum merinci lebih lanjut terkait kemungkinan aturan tes corona pelaku perjalanan tetap berlaku. Wiku menyebut, pemerintah masih menggodok aturan PPKM.

“Pemerintah akan segera mengumumkan peraturan untuk pelaku perjalanan yang bersinergi dengan peraturan pembatasan yang akan dilakukan,” ujar Wiku dalam konferensi pers, Kamis (7/1). 

Oleh karena itu, Wiku meminta masyarakat untuk mengurangi mobilisasi selama dua pekan. Selain untuk menunggu peraturan yang berlaku, mengurangi mobilisasi sangat penting untuk mencegah kasus corona klaster libur akhir tahun. 

“Kami imbau, utamanya dalam masa dua minggu yang akan datang, bagi masyarakat sebisa mungkin untuk mengurangi bepergian demi memaksimalkan kebijakan pembatasan, dan benar-benar bisa menurunkan penularan,” tutur Wiku. 

Wiku menginstruksikan seluruh Pemda untuk mengetatkan pengawasan protokol corona. Apalagi, tingkat keterisian ICU sudah mencapai 84%, bahkan keterisian sejumlah RS daerah sudah 100%. 

“Kami mohon masing-masing daerah yang saling terkait dan berdekatan, beserta kementerian lembaga terkait, untuk menjaga kondusitivitas dan memonitor pelaku perjalanan warga daerahnya masing-masing,” pungkas Wiku. 

PPKM diatur Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Virus COVID-19.

PPKM diterapkan khusus untuk beberapa kabupaten/kota di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari yang memenuhi salah satu atau seluruh kriteria sebagai berikut: 

  • tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional 
  • tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional 
  • kasus aktif di atas tingkat kasus aktif nasional 
  • tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70% 

Ketentuan: 

  • Work From Home (WFH) 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan protokol kesehatan lebih ketat 
  • Belajar mengajar secara daring 
  • Sektor kebutuhan pokok tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan kesehatan lebih ketat. 
  • Restoran (makan dan minum di tempat 25%), takeaway diizinkan sesuai jam operasional 
  • Pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB. 
  • Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan lebih ketat 
  • Kapasitas tempat ibadah 50% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. (kumparan/tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami