PPKM Jawa – Bali Daftar Provinsi dan Kota
Jakarta – hariandialog.co.id.- Pembatasan baru atau
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai diberlakukan
hari ini di sebagian wilayah Pulau Jawa dan Bali. PPKM diberlakukan di
sejumlah kota/kabupaten di 7 provinsi.
“Inmendagri sudah ditindaklanjuti masing-masing kepala daerah dari 7
provinsi dan kepala daerah mengatur provinsi, kabupaten, dan kota,”
ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,
Airlangga Hartarto dalam jumpa pers yang disiarkan saluran YouTube
Sekretariat Presiden, Senin (11-01-2021).
Berikut daftar wilayah yang memberlakukan PPKM seperti yang
disampaikan Airlangga:
Provinsi DKI Jakarta
1. Kabupaten Kepulauan Seribu
2. Kotamadya Jakarta Utara
3. Kotamadya Jakarta Barat
4. Kotamadya Jakarta Timur
5. Kotamadya Jakarta Selatan
6. Kotamadya Jakarta Pusat
Provinsi Banten
1. Kabupaten Tangerang
2. Kota Tangerang
3. Kota Tangerang Selatan
Provinsi Jawa Barat
1. Kabupaten Bekasi
2. Kota Bekasi
3. Kabupaten Bogor
4. Kota Bogor
5. Kota Depok
6. Kota Bandung
7. Kabupaten Bandung
8. Kota Cimahi
9. Kabupaten Bandung Barat
10. Kabupaten Sumedang
11. Sukabumi
12. Cirebon
13. Kabupaten Garut
14. Kabupaten Karawang
15. Kabupaten Kuningan
16. Kabupaten Ciamis
17. Kabupaten Majalengka
18. Kabupaten Subang
19. Tasikmalaya
20. Kabupaten Banjar
Provinsi Jawa Tengah
1. Kota Semarang
2. Kabupaten Semarang
3. Kota Salatiga
4. Kabupaten Demak
5. Kabupaten Grobogan
6. Kota Surakarta
7. Kabupaten Sukoharjo
8. Kabupaten Boyolali
9. Kabupaten Karanganyar
10. Kabupaten Sragen
11. Kabupaten Klaten
12. Kabupaten Wonogiri
13. Kabupaten Purbalingga
14. Kabupaten Cilacap
15. Kabupaten Banjarnegara
16. Kabupaten Kebumen
17. Kota Magelang
18. Kabupaten Kudus
19. Kabupaten Rembang
20. Kabupaten Pati
21. Kabupaten Brebes
Provinsi Jawa Timur
1. Kota Surabaya
2. Sidoarjo
3. Gresik
4. Kota Malang
5. Kota Batu
6. Kota Madiun
7. Lamongan
8. Ngawi
9. Blitar
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
1. Kota Yogyakarta
2. Kabupaten Bantul
3. Kabupaten Gunungkidul
4. Kabupaten Sleman
5. Kabupaten Kulonprogo
Provinsi Bali
1. Kota Denpasar
2. Kabupaten Badung
3. Kabupaten Gianyar
4. Kabupaten Klungkung
5. Kabupaten Tabanan
Airlangga mengatakan, Presiden Jokowi memberikan catatan pentingnya
kedisiplinan warga. Operasi yustisi oleh unsur polisi, Satpol PP, dan
TNI akan diberlakukan untuk memantau tingkat kepatuhan protokol
kesehatan di lapangan. “Yang menjadi catatan dari bapak presiden,
tentu kedisiplinan ditegaskan dan kedisiplinan ini harus dengan
operasi yustisi dari polisi, Satpol PP, maupun TNI,” ujar Airlangga.
Airlangga meminta masyarakat tidak berkerumun, baik sebelum atau
setelah olahraga. Kerumunan menjadi salah satu faktor penularan
COVID-19. “Salah satu yang bapak presiden mengingatkan, kalau
kedisiplinan itu dalam beraktivitas. Kalau olahraga tidak dilarang,
misalnya, bersepeda tidak dilarang, tapi saat selesai bersepeda,
kerumunannya yang dilarang. Demikian juga kegiatan olahraga saat
olahraga yang harus kita waspadai adalah kumpulnya setelah atau
sebelum olahraga yang harus mengikuti protokol kesehatan,” kata
Airlangga.
Di samping itu, penambahan kapasitas RS dan tenaga kesehatan akan
ditingkatkan untuk penanganan COVID-19. “Selanjutnya, bapak presiden
melihat terkait tenaga kesehatan, pak menkes akan menambahkan terkait
fasilitas kesehatan, dan kapasitas RS, dan terkait kesiapan
vaksinasi,” ujar Airlangga.
PPKM diberlakukan hingga tanggal 25 Januari 2021. Diharapkan, kurva
kematian serta tingkat penularan akibat COVID-19 menurun. “Presiden
berharap kegiatan ini dalam dua minggu, kita bisa menekan kurva
daripada tingkat kematian dan tingkat penularan, dan targetnya tentu
peningkatan ini nanti puncaknya masih minggu-minggu ini karena liburan
panjang,” ucapnya. (dtc/diah).