Hukum dan Kriminal

Sebelum Dinyatakan Berorieantasi LGBT Gugatan Mantan Polisi Yang Dipecat Dikandaskan PTUN

Semarang, hariandialog.co.id.-  Gugatan Brigadir TT, mantan
polisi yang dipecat karena dinyatakan berorientasi seks sesama jenis
(lesbian, gay, biseksual, transgender atau LGBT) kandas di palu
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Gugatan TT dinyatakan
sudah kedaluwarsa.

Hal itu tertuang dalam putusan PTUN Semarang yang dikutip detikcom,
Senin (11-01-2021). Awalnya TT dipecat lewat Keputusan Kapolda Jateng
tertanggal 27 Desember 2018.

        Alasan Kapolda memecat TT karena melakukan homoseksual dengan
seorang dokter di halaman parkir rumah sakit pada 14 Februari 2017
malam. TT kemudian dimintai pertanggungjawaban secara etik dan
akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat.  TT dipecat karena dinilai
melanggar Kode Etik Profesi Polri, khususnya sangat mencoreng citra,
soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan institusi. TT juga
dinilai tidak menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama,
nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum yang harus dipatuhi oleh
seluruh anggota Polri.

Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal pasal 7 ayat (1)
huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik
Profesi Polri yang berbunyi: Setiap anggota Polri wajib menjaga dan
meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan
Polri.

Juga pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Kode Etik Profesi Polri berbunyi ‘Setiap anggota Polri wajib menaati
dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan
lokal dan norma hukum’.

Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang ditonjolkan oleh TT merupakan
bukti bahwa TT tidak mempedulikan kewajiban asasi yang juga diatur
dalam undang-undang sebagaimana diatur bahwa hak asasi manusia wajib
dilindungi, tetapi yang tidak boleh dilupakan adalah kewajiban asasi
(dasar) manusia sebagaimana diatur dalam pasal 70 Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 70 berbunyi:

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.

Atas pemecatan itu, TT mengajukan perlawanan ke PTUN Semarang. Apa
kata majelis? “Dalam eksepsi. Menerima eksepsi tergugat tentang
gugatan penggugat daluwarsa. Dalam pokok sengketa menyatakan gugatan
penggugat tidak diterima,” kata majelis hakim yang diketuai Eko
Yulianto dengan anggota Andi Noviandri dan Ikawati Utami.

Majelis berkesimpulan, TT telah memilih melakukan upaya administratif
keberatan tanggal 14 Oktober 2019 dan diterima Kapolda Jateng pada
tanggal 15 Oktober 2019. Kemudian TT mengajukan gugatan tanggal 31
Agustus 2020. “Oleh karenanya tenggang waktu pengajuan gugatan
Penggugat telah lewat 90 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
5 ayat (1) PERMA Nomor 6 Tahun 2018. Dengan demikian terhadap eksepi
Tergugat mengenai gugatan Penggugat daluwarsa beralasan hukum untuk
diterima,” beber majelis pada Kamis (07-01-2021) lalu. (dtc/tur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami