HRS Tersangka Ditiga Kasus Yang Berbeda
Jakarta, hariandialog.co.id.- Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka pada tiga kasus berbeda dalam rentang aktivitas selama 15
hari. Aktivitas selama 15 hari ini pun mengantarkan Habib Rizieq
menjadi tersangka dalam tiga kasus berbeda.
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq menjadi tersangka dalam tiga kasus
berbeda. Ketiganya terkait dengan tiga aktivitas Habib Rizieq ketik
baru saja pulang dari Arab Saudi.
Habib Rizieq menjadi tersangka dalam kasus kerumunan Petamburan,
kerumunan Megamendung, hingga tes swab di RS UMMI. Jika dihitung sejak
kerumunan di Megamendung, Bogor, maka ada rentang waktu 15 hari sampai
kasus penolakan swab.
Berikut ini rangkaian aktivitas Habib Rizieq:
1. Kerumunan Megamendung, 13 November 2020
Awalnya kerumunan di Megamendung ini terjadi saat Habib Rizieq Shihab
mengunjungi Markaz Syariah Agrokultural, Bogor, Jumat (13/11/2020).
Saat itu massa ramai-ramai menyambut kedatangan Habib Rizieq setelah
beberapa hari pulang dari Mekah.
Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada
yang tak mengenakan masker. Kasus itu kemudian diusut oleh Polda Jawa
Barat dan Bareskrim.
Bareskrim Polri kemudian menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.
“Rizieq tersangkanya,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi
Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/20202).
Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka tersebut berdasarkan hasil
gelar perkara yang dilakukan Polda Jabar pada Kamis, 17 Desember 2020.
Adapun alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi hingga bukti
petunjuk.
2. Kerumunan Petamburan, 14 November 2020
Acara Maulud Nabi dan akad nikah putri Habib Rizieq diselenggarakan
pada 14 November di Petamburan, Jakarta Pusat. Acara ini memicu
kerumunan besar.
Polisi pun menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka
penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di
Petamburan pada 10 Desember. Habib Rizieq kini resmi ditahan polisi
pada 12 Desember.
Habib Rizieq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro
Jaya. Habib Rizieq menjalani penahanan untuk 20 hari pertama sejak 12
Desember hingga 31 Desember 2020.
Selama menjalani pemeriksaan Habib Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh
penyidik. Pemeriksaan sebagai tersangka berlangsung sejak pukul 11.30
WIB hingga 22.00 WIB pada hari Sabtu (12/12).
3. Habib Rizieq Masuk RS Ummi, 27 November 2020
Habib Rizieq sempat dirawat di RS UMMI, Bogor karena kelelahan pada 25
November. Kala itu, Habib Rizieq dilaporkan telah diswab oleh tim
MER-C Jakarta.
Untuk memastikan hasilnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto
mengatakan pihaknya akan melakukan tes swab ulang kepada Habib Rizieq
pada 27 November 2020.
“Artinya sebagai Ketua Satgas adalah, yang sangat baik adalah
dilakukan swab ulang, tes swab ulang kepada Habib Rizieq Shihab untuk
memastikan semua sesuai dengan standar kesehatan,” kata Bima Arya di
Balai Kota Bogor, Jumat (27/11/2020) sore.
Sore itu, tim dari Dinkes dan RSUD Kota Bogor diberangkatkan oleh Bima
Arya ke RS UMMI untuk melakukan tes swab ulang terhadap Habib Rizieq
Shihab. Namun, Bima mengaku mendapat laporan dari tim Dinkes Bogor
yang dikirim ke RS UMMI tempat Habib Rizieq dirawat.
“Kita kan menjalankan undang-undang, ada mandat menjalankan
undang-undang karantina, jadi Rumah Sakit UMMI itu masih wilayah NKRI,
wilayah Kota Bogor, wilayah saya, enggak bisa sembarangan menolak,”
kata Bima Arya di Balaikota Bogor, Jumat (27-11-2020) malam. “Iya,
pihak keluarga (yang menolak),” tambah Bima.
RS UMMI kemudian dinilai menghalangi proses swab test. Saat itu,
Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat
dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor
LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.
Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas
melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak
melakukan tes swab, Habib Rizieq di RS UMMI Bogor.
Hari ini, tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang
sebagai tersangka terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Ketiganya
yakni Habib Rizieq Shihab, menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas
dan Dirut RS UMMI Andi Tatat. “Penyidik sudah melaksanakan gelar dan
menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka. Rizieq, Dr. Tatat, Hanif
Alatas,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen
Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Senin (11/1/2020).
Andi menuturkan tim penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap
ketiganya sebagai tersangka. Pemeriksaan itu kata Andi akan
berlangsung pekan ini. (dtc/tur).