Berita Daerah

Diduga Penyimpangan Dana DAK TA 2019, Kejari Depok Akan Lakukan Penyelidikan Dalam Waktu Cepat

Depok, hariandialog.co.id – Kejaksaan Negeri Depok menggelar Jumpa Pers terkait capaian kinerja selama tahun 2020 dengan penerapan prokes, di kantor Kejari Depok, Selasa (12/01).

Dari hasil pencapaian kinerja Kejaksaan Negeri Depok ungkap salah satu kasus dugaan dalam pembangunan ruang belajar di SDN Grogol 2 Depok terjadi penyimpangan. Pengadaan ruang belajar di sekolah tersebut dilakukan secara swakelola. Diduga ada kerugian negara ratusan juta akibat proyek pembangunan tersebut.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaaan Negeri Depok Sri Kuncoro, SH, MSi mengatakan, “Pembangunan sekolah secara swakelola, kita temukan ada penyimpangan. Kita turun dalam waktu cepat dua bulan langsung kita naikkan ke penyidikan” ujarnya ke awak media.

Temuan tersebut diketahui dari laporan masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan tindaklanjut dengan membentuk tim khusus. Dalam waktu dua bulan pihaknya bekerja cepat dan menemukan dugaan adanya penyimpangan.

“November kemarin udah bentuk tim. Dalam waktu dekat kita tentukan tersangka. Kita harus lengkapi alat bukti yang ada, dan masukin keterangan ahli, ketika sudah yakin baru ditentukan. Sekarang belum berani ungkap (nama tersangka),” ujarnya.

Kuncoro menyebut, pembangunan ruang belajar tersebut menelan anggaran sekitar Rp 1,5 miliar. Dan kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai ratusan juta. Sri menegaskan, nilai kerugian memang tidak besar. Tetapi lebih pada dampak dari pembangunan yang dilakukan karena tidak sesuai standar dan bisa menimbulkan kerugian lebih besar nantinya.

“Kerugian tidak besar. Pembangunan sekitar Rp 1,5 M. Kerugian hanya beberapa ratus juta. Tapi bagi kita miris, karena kalau bangun gedung sekolah banyak disunatin, nanti kualitas bangunan jelek. Dan selesai pandemi murid sekolah kembali dan tiba-tiba roboh, itu kerugian melebihi awalnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Depok Hary Palar menambahkan, pembangunan ruang belajar itu menggunakan dana alokasi kusus (DAK) TA 2019 yang ada di Dinas Pendidikan Kota Depok.

“Dalam tahap penyelidikan sesuai dengan surat perintah sudah telah ditemukan bukti yang cukup terkait dengan tindak pidana pembangunan 16 ruang baru pada SDN tersebut oleh Disdik,” ujarnya.(Riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami