Hukum dan Kriminal

Korupsi Pembatalan 38 Sertifikat Kejari Jaktim Belum Lakukan Penyitaan Aset Kedua Tersangka

Jakarta, hariandialog.co.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) hingga berita ini diturunkan belum ada melakukan penyitaan asset hasil korupsi dari kedua tersangka AH dan JY (mantan Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembatalan  38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

Selain itu juga Kejari Jaktim belum meminta bantuan tenaga ahli dalam menentukan kerugian Negara guna dapat dipastikan secara pasti kerugian Negara atas pembatalan 38 sertifikat HGB di wilayah Cakung, Jakarta Timur tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Jaktim, Milono dalam menjawab Dialog, baru-baru ini mengatakan mengenai belum adanya tindakan penyitaan yang dilakukan atas asset kedua tersangka. Dan juga mengatakan belum melibatkan tenaga ahli dalam menentukan kerugian Negara atas pembatalan 38 sertifikat HGB tersebut. “ Kesemuanya itu masih berproses. Kalau audit BPK sepertinya tidak. Tapi gak tau perkembangan  nantinya,” kata Milono.

Perlu diketahui, penyelidikan atas kasus dugaan korupsi dalam pembatalan 38  sertifikat itu : “Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tanggal 12 Nopember 2020. Dan dari hasil penyelidikan tersebut ternyata ditemukan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi, sehingga berdasarkan hal tersebut selanjutnya tim menaikkan ketahap penyidikan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : 01/M.1.13/Fd.1/12/2020 tanggal 01 Desember 2020.”

Dimana 38 sertitifikat HGB tersebut atas nama PT.SV yang selanjutnya diterbitkan sertifikat hak milik (SHM) No. 4931 atas nama AH dengan luas 77.852 M2 pada tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka tersebut, yakni: Kesatu Pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP Atau Kedua Pasal 21 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kerugian yang diakibatkan dari perbuatan tersangka terhadap objek tanah seluas 77.852 M2 ini dengan nilai traksaksi sekitar  Rp. 220.000.000.000,-.Namun kerugian berdasarkan nilai jual objke pajak (NJOP) sekitar kurang lebih Rp. 700.000.000.000,. 

Belum adanya penyitaan atas asset kedua tersangka, maka penanganan kasus korupsi selain memidana para pelaku korupsi, juga bertujuan menyelamatkan kerugian Negara lewat tindakan penyitaan asset. Namun Kejari Jaktim belum ada melakukan penyitaan asset atas kedua tersangka yang nantinya jika keduanya terbukti bersalah maka asset itu sebagai pengganti kerugian Negara. (hnb) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami