Proyek Jalan Kota Bengkulu Asal Jadi, Kejati Ambil Alih?
Bengkulu, hariandialog.co.id – Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Bengkulu, Dian Fizayly dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Jumat (8/1/21). Hal ini terkait temuan adanya proyek pengerjaan jalan di Kota Bengkulu yang diduga dikerjakan asal-asalan dan aspalnya tipis.
Proyek yang berlokasi di kawasan Kelurahan Teluk Sepang,Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu tersebut menggunakan dana pinjaman Pemkot Bengkulu ke Bank Jawa Barat Banten (BJB) senilai Rp 38 miliar. Kadis PUPR Kota Bengkulu, Noprisman mengatakan ada beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik terkait temuan tersebut.
“Ya dimintai klarifikasi terkait penemuan kemarin, ada beberapa dan macam-macam pertanyaan yang diajukan,” kata Noprisman.
Lebih lanjut, ia menegaskan pengerjaan proyek tersebut memang belum selesai namun kontrak pengerjaan diketahui telah habis, sehingga pihak PUPR memberikan waktu tenggang selama 50 hari kepada kontraktor pelaksana, yakni PT Agung Pitoelas dan konsultan pengawas PT Civar Ligma Engineering.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Andi Muhammad Taufik mengatakan, jalan tersebut pengusutannya diambilalih Kejati Bengkulu. Meskipun begitu, Kejati Bengkulu tetap melibatkan Kejaksaan Negeri Bengkulu karena mengingat jalan tersebut di wilayah Kota Bengkulu.“Jadi kalau jumlahnya di atas Rp10 miliar, itu bisa diambil Kejati. Makanya itu rencananya saya ambil alih, karena saya sudah tanda tangan surat Sprin lid-nya, tapi nanti kita libatkan juga Kejaksaan Negeri Bengkulu,” kata Kajati.
Saat ini, sambungnya, Kejati Bengkulu masih melakukan klarifikasi kepada pihak yang berkaitan dengan pengerjaan jalan tersebut. Kejati nantinya juga akan mengundang ahli untuk mengecek standarisasi pengerjaannya.
Di sisi lain, Kejati Bengkulu juga akan memberikan pertimbangan apabila pihak yang terlibat dalam pembangunan proyek tersebut melakukan perbaikan. Karena dalam hal ini Kejati lebih mengedepankan pencegahan supaya pembangunan di Bengkulu tidak terhambat.
“Kita lihat nanti apakah mau melakukan semacam perbaikan, kalau mau melakukan perbaikan kita kasih pertimbangan. Kita upayakan supaya pembangunan ini tidak terhambat gara-gara penanganan korupsi dan tidak asal-asalan. Kedua, itu yang temuan kita nanti, kerugian negara juga bisa dikembalikan, sehingga kerugian negara kembali pembangunan jalan bagus. Kan paling bagus begitu sebenarnya, jadi pencegahan itu kita utamakan dulu, jadi kalau memang mau memperbaiki dan bila ada temuan kerugian negara dikembalikan ke kas daerah lebih bagus lagi, sehingga pembangunan di Bengkulu ini bisa berjalan, tidak serta merta kita melakukan suatu penindakan yang langsung menahan-menahan, itu artinya terlalu dini, jadi kita membinalah,” jelasnya.
Sekedar informasi, kasus ini berawal dari sidak yang dilakukan Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Selasa (4/1). Dari sidak itu ditemukan aspal ruas jalan kawasan Teluk Sepang sangat tipis dan kualitas aspal kurang baik, sehingga dapat dicongkel menggunakan tangan sangat mudah terkelupas, dewan menilai pekerjaan proyek jalan lingkungan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Sehingga dikhawatirkan akan mudah rusak dan merugikan daerah dewan merekomendasikan penegak hukum untuk diusut. (hasanah)