MA Kabulkan Kasasi PT Bank Mayora
Jakarta, hariandialog.co.id. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan PT Bank Mayora melawan PT Deka Sari Perkasa (DSP) sehingga terbebas dari pembayaran denda Rp1.590.890.598,30.
Perkara kasasi Bank Mayora melawan PT DSP ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung yang dipimpin oleh Syamsul Ma’arif dengan anggota Sudrajat Dimyati dan Pri Pambudi Teguh.
Kasasi lebih dulu diajukan oleh Bank Mayora pada 6 Januari 2020 guna menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor: 471/PDT/2019/PT DKI tertanggal 23 Oktober 2019. Sebelumnya putusan PT DKI Jakarta memperkuat Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Nomor: 426/Pdt.G/2018/PN Jkt Brt bertarikh 27 Februari 2019.
Majelis hakim agung kasasi menyatakan, telah membaca putusan PT DKI Jakarta, putusan PN Jakbar, isi gugatan PT DSP (penggugat) melawan Bank Mayora (tergugat) sebelumnya, memori kasasi yang diajukan Bank Mayora beserta alasan-alasannya, kontra memori kasasi beserta alasan-alasannya yang disampaikan PT DSP, dan surat-surat lainnya yang bersangkutan.
Majelis hakim agung kasasi menilai, alasan-alasan kasasi yang diajukan Bank Mayora dapat dibenarkan. Menurut majelis putusan PT DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Jakbar telah salah menerapkan hukum.
Ketua Majelis Hakim Agung Kasasi Syamsul Ma’arif menyatakan, majelis memutus atau mengadili dua hal. Satu, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni Bank Mayora.
“Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 471/PDT/2019/PT DKI, tanggal 23 Oktober 2019, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 426/Pdt.G/2018/PN Jkt Brt, tanggal 27 Februari 2019,” kata hakim agung Syamsul saat pengucapan putusan, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (18/1/2021).
Hakim agung Syamsul menggariskan, berikutnya majelis mengadili sendiri perkara ini di tahap kasasi. Satu, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat. Dua, dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
“Tiga, menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,” ucapnya.
Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Rabu, 22 Juli 2020 oleh Syamsul Ma’arif sebagai ketua majelis bersama dua hakim anggota yakni Sudrajat Dimyati dan Pri Pambudi Teguh.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota serta Irma Mardiana serta panitera pengganti. Saat pengucapan putusan para pihak tidak hadir.
Sebelumnya, PN Jakbar menjatuhkan lima amar. Satu, mengabulkan sebagian gugatan penggugat yakni PT Deka Sari Perkasa (DSP). Dua, menyatakan bahwa tergugat yakni PT Bank Mayora telah melakukan wanprestasi.
Tiga, menyatakan kepada tergugat agar mengembalikan uang denda sebesar Rp1.590.890.598,30 kepada penggugat. Empat, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp871.000. Lima, menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya (sindo/tob)