Peredaran Sabu Jaringan Internasional Berhasil Diamankan Polres Metro Depok
Depok, hariandialog.co.id -Keberhasilan jajaran personel Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Depok dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan Narkoba patut diacungi jempol. Pasalnya, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pengedaran Narkotika jenis sabu yang beraksi antar provinsi berikut barang bukti sabu seberat 46 kilogram sabu.
Pelaku menjadi kurir narkoba beriniasilan EP alias MA alias N (32) membawa sabu tersebut dari Padang, Sumatera Barat.
Dalam sambutannya konferensi pers di Mapolres Depok, Senin (18/01), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan berawal dari pengembangan kasus di wilayah Polres Metro Depok terkait narkoba sejak November 2020.
Tim kemudian berhasil mendapatkan identitas pemilik atau penyuplai barang narkotika jenis sabu tersebut,.
Kemudian melakukan analisa mendalam terkait penyuplai barang tersebut yang diketahui dari keterangan pelaku.
Menurutnya, polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada rencana pengiriman besar narkoba ke wilayah Jabodetabek di awal tahun 2021.
Para pelaku diketahui sering mengambil DN alias SS di salah satu hotel di Kota Depok. DN kini menjadi buronan, dan dari telepon genggam milik NA, DA, kepada DN alias SS , Tim mendapatkan informasi bahwa DN telah mengarah ke Jakarta dari arah Medan.
“Saudara DN telah berhasil beberapa kali melancarkan aksinya selama kurang lebih dari satu tahun terakhir ke beberapa kota di pulau Sumatera dan Jawa,” ujarnya.
Yusri menyatakan bahwa pada 5 januari 2021, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Metro Depok, AKBP Aldo Ferdian, bergerak ke arah Sumatera.
Setelah beberapa hari menunggu tepatnya pada hari minggu tanggal 10 januari 2021 jam 03.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa DN dalam pesan singkatnya ke NA sudah mau sampai di pemberhentian di Kota Padang.
Tim kemudian bergerak ke salah satu hotel bintang 4 di Kota Padang dan melakukan penyisiran di hotel tempat diduga yang bersangkutan menginap.(Riz).