Nasional

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu Tujuh Catatan PR Calon Kapolri

Jakarta, hariandialog.co.id.- Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban (LPSK) memberikan tujuh catatan mengenai sederet pekerjaan
rumah (PR) untuk calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Kapolri) Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan catatan pertama
terkait mekanisme penegakan hukum yang akan diterapkan dalam menyikapi
kasus penyiksaan yang dilakukan oelh oknum anggota Polri.

        Pasalnya, menurutnya, berdasarkan catatan LPSK pada 2020
diketahui terdapat 13 permohonan perlindungan perkara penyiksaan,
sementara di 2019 lebih tinggi dengan 24 permohonan.
 “Artinya, terjadinya penurunan sebesar 54 persen perkara penyiksaan
pada 2020 dibanding 2019. Namun bila merujuk jumlah terlindung, pada
2020 terdapat 37 terlindung LPSK dari peristiwa penyiksaan,” kata
Edwin seperti dikutip dari Antara, Minggu (17/1).

Ia menyatakan peristiwa terakhir yang menarik perhatian dikenal dengan
peristiwa KM 50 yang menewaskan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).
“Rekomendasi Komnas HAM meminta agar peristiwa itu diproses dalam
mekanisme peradilan umum pidana. Sebaiknya Kapolri mencontoh KSAD yang
dengan tegas memproses hukum oknum TNI di Peristiwa Intan Jaya,”
ujarnya.

Kedua, kata Edwin, tentang cara menyikapi penyebaran hoaks dan ujaran
kebencian yang terus meningkat beberapa tahun terakhir.

Ia mencontohkan, Polda Metro Jaya di 2020 melansir telah menangani 443
kasus hoaks dan ujaran kebencian. Sebanyak 1.448 akun media sosial
telah dilakukan “take down”, sedangkan 14 kasus dilakukan penyidikan
hingga tuntas. “Yang sering muncul menjadi pertanyaan publik atas
perkara ini ialah sejauh mana Polri bertindak imparsial tanpa melihat
afiliasi politik dari para pelakunya,” kata Edwin.

Ketiga, tentang cara pendekatan restorative justice yang akan
dikembangkan Polri ihwal kondisi penjara yang over kapasitas di mana
jumlah napi yang masuk, tak berbanding lurus dengan kapasitas lapas.
“Situasi ini sebaiknya disikapi Polri menggunakan pendekatan
“restorative justice” sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana,”
ucap Edwin.

Keempat, tentang upaya memerangi korupsi di Korps Bhayangkara seperti
yang terjadi dalam kasus surat palsu Djoko Tjandra yang tidak terlepas
dari praktik suap dan telah menempatkan dua jenderal polisi sebagai
terdakwa. “Menjadi tugas Kapolri agar pelayanan dan proses hukum di
tubuhnya bersih dari praktik transaksional yang dapat menghilangkan
kepercayaan publik,” ujarnya.

Kelima, kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan masih
menjadi keprihatinan nasional.

Pada masa pandemi, catatan LPSK di 2020 terdapat 245 permohonan atas
kasus ini, menurun 31,75 persen dibandingkan 2019. “Polri dituntut
aktif melakukan patroli siber untuk memerangi konten pornografi di
dunia maya,” kata Edwin.

Keenam, bagaimana strategi kolaborasi dan sinergi Polri dalam
penegakan hukum bersama LPSK, KPK, Kejaksaan Agung, dan lainnya.
“Kapolri diharapkan mampu membangun koordinasi dan sinergi, tidak
berhenti menjadi slogan,” tuturnya.

Ia juga mengapresiasi Polri atas kolaborasinya selama ini dengan LPSK
dalam perlindungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan
terorisme. Harapannya, kolaborasi itu dapat berlanjut di perkara lain
seperti tindak pidana korupsi.

Terakhir, bagaimana strategi Polri meningkatkan keamanan di daerah
zona terorisme di Sulawesi Tengah dan kelompok kekerasan bersenjata di
Papua, yang berpotensi jatuhnya korban dari masyarakat.

 Untuk diketahui, Listyo resmi diusulkan Jokowi menjadi calon Kapolri
pengganti Idham Azis pada Rabu (13/1) lalu. Selanjutnya, Listyo akan
menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada Selasa
(19/1) mendatang. (cnni/tob).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami