Bawa 400 Butir Pil Ecstacy, Wanita 40 Tahun Ditangkap Tekab Medan Kota
Medan Kota, hariandialog.co.id – Sungguh nekad memang aksi yang dilakukan PR (40), seorang wanita, warga jalan Medan Binjai, Km 16, desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini nekad membawa 400 butir pil ekstasi dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo BK 5549 ABQ, akibatnya ia pun ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Medan Kota saat melintas di jalan Teratai, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Sabtu ( 2 Januari 2021) sekitar jam 16:30 WIB.
Menurut Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji saat memberikan keterangan persnya ( 19/1) didampingi oleh Kapolsek Medan Kota, Kompol Riky Ramadhan dan Kanit Reskrimnya Iptu Ainul Yaqin di Polsek Medan Kota menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal pada saat Polsek Medan Kota mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di jalan Teratai, lalu informasi ini ditindak lanjuti dengan menurunkan petugas berpakaian preman di lokasi.
“Saat itu PR sedang melintas di jalan Teratai dengan sepeda motor, kemudian ia dibuntuti oleh Polisi, saat dihentikan dan digeledah ditemukan satu plastik berisi 400 butir pil ekstasi,”jelas Irsan Sinuhaji.
Katanya lagi, dari hasil interograsi terhadap tersangka bahwa ia hanya ditugaskan oleh seorang temannya berinisial AR yang sedang dicari keberadaannya.
“Selanjutnya untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum, tersangka dan barang bukti 400 butir pil ekstasi serta 1 unit sepeda motor Honda Revo diboyong ke Polsek Medan Kota,”pungkas Waka Polrestabes Medan. ( emmar )