Hukum dan Kriminal

Didakwa Melakukan Ujaran Kebencian Jamhur Hidayat Mulai Diadili

Jakarta , hariandialog.co.id.- Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, duduk di kursi pesakitan. Jumhur didakwa menyebarkan berita bohong terkait Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang memicu demo rusuh di Jakarta.

Sidang perdana Jumhur ini digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (21-01-2021) dengan majelis hakim yang diketuai Agus Widodo

Kasus ini bermula kala Jumhur ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan pada Selasa 13 Oktober 2020. Jumhur kemudian ditetapkan tersangka karena dugaan ujaran kebencian melalui akun Twitter pribadinya terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

Polisi mengatakan Jumhur mengunggah cuitan berupa ujaran kebencian. Unggahan Jumhur itu disebut memuat berita bohong dan mengandung kebencian berdasarkan SARA.

Jumhur disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Selain Jumhur, Polri juga menetapkan 9 tersangka penghasutan. Dari 9 tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMISyahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP)

Kasus Jumhur selanjutnya naik ke meja hijau. Eks Kepala BNP2TKI ini mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim dan dia mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Eko Hening Wardono.(tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami