Nasional

Pemerintah Cepat Buat Aturan Turunan UU PSDN, Tapi Lamban Respons Sorotan

Jakarta, hariandialog.co.id – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. PP ini menjadi bentuk perluasan peran masyarakat dalam upaya pertahanan negara.

“Peran masyarakat dalam upaya pertahanan negara pada dasarnya sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,” kata peneliti Hak Asasi Manusia (HAM) dan Keamanan Setara Institute Ikhsan Yosarie di Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Namun demikian, katanya, perlu ditekankan upaya mempertahankan negara jangan ditafsirkan sempit hanya sebatas pada bentuk-bentuk militeristik. “Setiap warga negara memiliki cara tersendiri sesuai profesi masing-masing, terlebih ancaman terhadap pertahanan negara tidak lagi sebatas bentuk-bentuk ancaman konvensional, sehingga pengabdian sesuai profesi menjadi bentuk mempertahankan negara yang relevan dalam menghadapi ancaman yang kian berkembang,” jelas Ikhsan.

Jika diingat kembali, kata Ikhsan, UU No 23 Tahun 2019 tentang PSDN sebagai landasan PP ini tidak lepas dari sorotan publik. “Pengaturan di dalamnya kental unsur militeristik. Hal tersebut tentu berimbas pada PP ini, sehingga tidak heran mendapat sorotan publik. Pada dasarnya, pro-kontra mengenai pengaturan dalam UU PSDN belum selesai. Tetapi ternyata pemerintah bergerak cepat dalam menyusun aturan turunan atas UU tersebut. Bahkan seiring terbitnya PP ini, diskursus UU PSDN seakan tenggelam,” paparnya.

Sebab itu, katanya, Setara Institute perlu mengembalikan ingatan publik terkait sorotan atas UU PSDN sebagai kompleksitas sorotan atas PP ini, di
antaranya:

Pertama, kecenderungan pengaturan dalam UU PSDN yang mengarah pada pelatihan dan segi ancaman yang konvensional. “Padahal dalam UU tersebut disebutkan bentuk ancaman-ancaman yang kian modern, seperti ancaman biologi, virus, dan bentuk hibrida lainnya (Pasal 4 ayat 3). Melalui bentuk ancaman demikian, seharusnya pengabdian sesuai dengan profesi menjadi keutamaan,” cetusnya.

Kedua, dalam UU tersebut tidak terdapat pengaturan atas hak warga negara untuk menolak mengikuti komponen cadangan (komcad), di antaranya berdasarkan keyakinan (conscientious objection), karena potensi terdapatnya warga negara yang menolak mengikuti wajib militer karena hati nurani dan keyakinannya melarang untuk terlibat dalam setiap bentuk kekerasan dan penggunaan senjata serta pembunuhan.

Ketiga, Pasal 46 mengatur bahwa bagi komcad selama masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) diberlakukan hukum militer. “Pasal ini secara eksplisit mengamanatkan agar sipil tunduk kepada hukum militer. Padahal Pasal 9 UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengatur lingkup wewenang Peradilan Militer di mana komcad tidak termasuk. Pasal 65 ayat (2) UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI pun secara eksplisit juga telah menyebutkan bahwa yang tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer adalah prajurit. Di sisi lain, revisi UU Peradilan Militer agar militer tunduk pada hukum sipil ketika melakukan tindak pidana di ranah sipil masih menemui jalan buntu,” terangnya.

Sorotan atas UU PSDN ini, lanjut Ikhsan, tentu menjadi landasan fundamental untuk menyoroti PP turunannya tersebut. Kemudian secara spesifik, Setara Institute memiliki beberapa catatan atas PP pelaksanaan UU PSDN ini, yakni:

Pertama, disebutkan pada Pasal 8 ayat (1) sampai (3), Pendidikan Dasar Bela Negara yang berbasis pendidikan masif dilaksanakan, baik secara langsung (seminar, lokakarya, penyuluhan dll) maupun tidak langsung (media cetak, media sosial, dll). “Dalam hal ini, memang terdapat aroma positif lantaran unsur militeristiknya tidak ada. Tapi perlu diperhatikan juga, apakah bela negara yang dimaksud berbasis doktrin militeristik? Ini perlu dilihat lebih jauh, dan yang tidak kalah penting, jangan sampai tafsir atas bela negara atau bahkan implementasi Pancasila dimonopoli oleh negara atau kelompok tertentu. Jangan sampai terjadi dikotomi horisontal siapa yang lebih Pancasilais yang akan membuat terjadinya disintegrasi bangsa. Setiap warga negara punya cara yang berbeda dalam hal implementasi nilai-nilai Pancasila dan bela negara tersebut;” urainya.

Kedua, penetapan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional menjadi Komponen Pendukung (Pasal 40), memang disebutkan tidak menghilangkan hak kepemilikan, hak pengelola, dan hak kebendaan atas sumber daya tersebut. “Pada bagian ini tentu perlu diapresiasi. Akan tetapi, bagaimana konpensasi ganti rugi atau pemulihan atas penggunaan sumber-sumber tersebut? Bagian ini justru luput dari pengaturan,” tukas Ikhsan.

Ketiga, pada pengaturan terkait komcad, sama seperti di UU PSDN, lagi-lagi tidak terdapat pengaturan hak warga negara untuk menolak mengikuti komcad, di antaranya berdasarkan keyakinan (conscientious objection). “Penegasan keikutsertaan sebagai komcad merupakan hak (yang artinya bisa iya atau tidak) juga tidak disebutkan. Bahkan alasan pemberhentian pun sangat berat, seperti kehilangan kewarganegaraan (Pasal 71). Meskipun tidak disebutkan dalam PP, sebagai turunan UU PSDN tentu ketentuan komcad tunduk pada hukum militer selama masa aktif juga berlaku di sini,” tuturnya.

Keempat, pemberian kepangkatan kepada komcad jelas memperlihatkan militerisasi sipil lantaran mengadaptasikan garis komando militer ke dalamnya. “Ini bukan lagi sekadar infiltrasi kultur, tetapi sudah adaptasi. Terlebih keperluan atas pemberian pangkat ini juga tidak dijelaskan secara mendalam terkait fungsi dan urgensinya. Pemberian kepangkatan ini justru semakin melegitimasi militerisasi sipil. Meskipun memang sedari awal keberadaan pelatihan dasar kemiliteran terhadap komcad yang notabene berasal dari sipil sudah memperlihatkan arah militerisasi sipil,” tegasnya. (yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami