Membangun Tidak Sesuai Standard Kontruksi Kemen PUPR Tegur 37 Pengembang
Jakarta, hariandialog.co.id.-– Untuk memberikan perlindungan konsumen kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Kementerian PUPR meningkatkan pengawasan terhadap kualitas rumah melalui rapid assessment terhadap 1.003 unit rumah di 76 proyek perumahan yang tersebar di 11 provinsi pada November 2019 – Januari 2020.
Terdapat lima komponen struktur pemeriksaan yakni fondasi, sloof, kolom, ring balok dan rangka atap.
Dari hasil rapid assessment tersebut, masih ditemukan rumah yang belum memenuhi persyaratan standar konstruksi sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Kepmen Kimpraswil Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat).
Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan menyelenggarakan bimbingan teknis kepada pihak terkait dan menegur 37 pengembang yang membangun rumah tidak sesuai standar kualitas. Demikian seperti dikutip dalam keterangan tertulis PUPR, Jakarta, Sabtu (23/1/2021).(okzn/hlim)