Hukum dan Kriminal

Laporan PT FARIKA Steel Polda Banten Diminta Bertindak Tegas dan Cepat

Jakarta, hariandialog.co.id.-  Polda Banten melalui
penyidik kasus dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Direksi PT
Bandar Bakau Jaya (PT BBJ) atas laporan dari PT FARIKA Steel melalui
kuasa hukumnya Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL.

        “Penyidik Polda Banten diminta berlaku tegas, menunjukkan
wibawa dan berintegritas selaku penegak hukum dalam menangani setiap
laporan. Terlebih terhadap terlapor dalam suatu permasalahan. Sikap
tegas akan mempercepat proses hukum atas dugaan adanya tindak pidana.
Jadi kalau tegas dan cepat maka tidak ada laporan yang berlama-lama,”
ujar penasihat hukum PT Farika Steel (FS), Hartono Tanuwidjaja SH MSi
MH CBL di Jakarta, Minggu (24-01-2021).

          Ungkapan itu muncul karena Dirut PT Bandar Bakau Jaya (BBJ)
Jakis Djakaria dan Wakil Dirut PT BBJ Jeffry Djakaria tidak
mengindahkan panggilan penyidik Polda Banten terkait laporan atas
dugaan penggunaan surat palsu sebagaimana aduan penasihat hukum PT FS
tersebut. Keduanya disebut-sebut tidak memberi alasan atas
ketidakhadirannya memenuhi panggilan yang dilayangkan tim penyidik.
Namun ada informasi menyebutkan mereka kini tengah berada di luar
negeri.

          Hartono Tanuwidjaja meminta, sebagai warga negara yang baik
dan taat hukum selayaknya Djakaria bersaudara datang memenuhi
panggilan penyidik agar permasalahan yang dialamatkan kepada mereka
dapat ditangani dan selesai secepatnya. “Penuhi saja panggilan
penyidik agar segera tuntas perkaranya. Kami selaku pelaporpun merasa
diayomi. Kan semboyan Polisi mengayomi, melindungi dan melayani
masyarakat,” jelas Hartono.

            Jika tidak mengindahkan panggilan penegak hukum yang telah
memanggil secara patut, bakal berakibat hukum berupa penjemputan paksa
yang bisa saja disusul dengan penahanan. Hal seperti itu bisa
dihindarkan apabila sebagai warga negara yang baik taat dan patuh
hukum. “Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penjemputan
paksa, penangkapan dan penahanan apabila yang dipanggil-panggil itu
dinilai sudah tidak kooperatif. Kalau tidak hadir padahal dipanggil
sudah secara patur itu bisa disebut  melecehkan aparat penegak hukum,”
tegasnya.

           Disebutkan oleh Hartono, penyidik  Polda Banten telah
melayangkan surat panggilan kepada Dirut dan Wakil Dirut PT BBJ, Jakis
Djakaria dan Jeffry Djakaria nomor SP/Pgl/853/XII/Res
1.9/2020/Ditreskrimum tanggal 28 Desember serta SP/Pgl/858/XII/Res
1.9/2020/Ditreskrimum tanggal 29 Desember 2020. Hal itu sebagai tindak
lanjut dari laporan penasihat hukum PT FS Nomor:
TBL./243/VIII/RES.1.9./2020/BANTEN/SPKT III tanggal 7 Agustus 2020
yang telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

          Hartono Tanuwidjaja selaku penasihat hukum PT FS melaporkan
Dirut PT BBJ, Jakis Djakaria, Gunawan Bin Dana dan Jeffry Djakaria
atas dugaan penggunaan surat palsu sebagaimana atas putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada 20 Mei 2020.

         Hal itu terungkap saat Dirut PT FS mengajukan gugatan ke PTUN
No.66/G/2019/PTUN. Srg tanggal 16 Desember 2019 yang kemudian pada 17
Maret 2020 mengajukan bukti surat pernyataan pelimpahan garapan
tersebut yang diberi tanda T 1-5.  Saat pemeriksaan saksi Asmawi MM
selaku mantan Camat Bojonegara disebutkan bahwa saksi tidak pernah
menandatangani surat pernyataan pelimpahan garapan antara Gunawan
kepada PT BBJ tersebut bernomor Reg: 590/033/Pemt tanggal 10 Agustus
2015.

          Majelis hakim PTUN Serang mengabulkan gugatan PT FS, yang
secara tidak langsung mengisyaratkan adanya pemalsuan terkait kasus
tersebut. Tidak itu saja, putusan PTUN Serang dikuatkan pula oleh
PTTUN DKI Jakarta.***(rel/sk-tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami