Nasional

Tidak Jelas Dimana Kasus Karhutla Belum Bergulir ke Pengadilan

Jakarta, hariandialog.co.id.- Berkas perkara kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Tanah air belum bergulir ke
Pengadilan. Padahal, sejak tahun 2019 hingga 2020 ratusan kasus yang
sudah menjadi berkas baik perorangan maupun korporasi tersangkanya.

Kasus  Karhutla hampir ditiap Polda atau ditingkat Dinas Kehutanan  ada. Sehingga banyak yang menjadi tersangkanya. “Kami
belum menerima berkas pelimpahan dari GAKUM Polda,” ucap beberapa
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati)
yang dihubungi secara terpisah.

                Terusa terang, Kejaksaan hanya menerima berkas yang
dilimpahkan pihak penyidik baikd ari kepolisian maupun penyidik
pegawai negeri sipil. Tentu kalau kalau kasus pidana umum dari
kepolisian dan kalau kasus Karhutla dari Dinas Kehutanan dan
Lingkungan Hidup atau dari kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
“Mungkin sudah tidak jelas dimana letak berkas saat ada surat perintah
dimulai penyidikan atau SPDP. Kan sudah sejak bebarapa tahun ada kasus
Karhutla,” kata Kasi Penkum Kejati yang banyak terjadi kasus kebakaran
hutan dan lahan di wilayahnya.

                Memang, pihaknya menjadi heran atas kasus Karhutla
yang belum diserahkan. “Kalau sudah diserahkan dalam rangka tahap P21-
tahap dua kami akan segerakan limpahkan ke Pengadilan. Jadi kalau
berkas tidak ada bagaimana kami menyerahkan ke pengadilan. Padahal,
sudah jelas pidana penjara dan denda akan hukuman terhadap kasus
Karhutla. Kalau diteruskan ke pengadilan kan lumayan pendapatan Negara
bukan pajak dari hasil denda dari para tersangka atau perusahaan yang
menjadi tersangka,” terang para Kasi Penkum yang minta nama dan
Kejatinya tidak ditulis di Koran.

                Seperti sebuah sumber menyebutkan hingga 6 September
2020, aparat kepolisian telah menetapkan total 132 tersangka kasus
Karhutla di seluruh Polda.  Jumlah tersebut terdiri dari perorangan
serta perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka dari LP
perorangan sebanyak 130 orang, sedangkan tersangka dari LP korporasi 2
orang,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi
Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta
Selatan, Rabu (9/9/2020). Total terdapat 11 polda yang menangani kasus
karhutla.

            Presiden RI Joko Widodo, pernah mengultimatum para Kapolda
agar tidak main-main dengan kasus kebakaran hutan dan lahan. Memang,
beberapa tahun yang lalu kasus kebakaran hutan dan lahan dimana-mana,
bahkan sampai Negara tetatangga Malaysia protes ke Pemerintah
Indonesia atas dampak asap kebakaran. Namun, berkas perkara belum
sepenuhnya masuk ke pengadilan oleh Kejaksaan Tinggi selaku Penuntut
Umum. (tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami