Hukum dan Kriminal

Tuntutan Sudah Dibacakan Minta Diperbaiki Pembacaan Putusan Ditunda Hakim

Jakarta, hariandialog.co.id.–  “Ini baru namanya aneh.
Masa tuntutan sudah dibacakan minta diperbaiki. Yah, akhirnya
pekerjaan majelis tertunda. Padahal, kalau tidak ada masalah sudah
diputus dan pekerjaan selesai untuk kasus perkara ITE itu,” kata salah
seorang hakim di PN Jakarta Selatan, kemarin (25-01-2021).

          Menurut hakim itu, belum diketahui apa yang menjadi subtansi
perbaikan dari surat tuntutan tersebut. Pasalnya sudah dibacakan dan
para terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 10 bulan. “Ini
perkara kasus yang tidak bisa diperpanjang ke Pengadilan Tinggi, Jadi
kami harus bersikap tegas dalam masalah ini,” lanjut si hakim.

          Lucunya lagi, lanjut sang hakim, janji akan menyerahkan
surat tuntutan yang sudah diperbaiki pada hari ini karena pembacaan
putusan sudah ditetapkan hari Kamis. Namun, sang jaksa dari Kejaksaan
Agung itu hanya menyerahkan surat dakwaan tanpa dilampiri copy soft
atau plasdisk dari tuntutan. “Kata ada tapi ada di mobil. Jadi
sepertinya jaksa ini main-main,” katanya.

          “Kami belum bisa berkomentar bagian mana yang diperbaiki
oleh sang jaksa. Kami baru menerima surat dakwaan yang diserahkan
disela-sela persidangan perkara perdata.  Hari ini kan jadwal kami
sidang perdata dan besok dengan hari kamis sidang pidana. Jadi kami
hanya memerintahkan panitera pengganti untuk mengurus penerimaan
berkas dan copy soft dari yang diperbaiki. Yah jaksa ini sepertinya
mengatur kita para jaksa,” terangnya. (tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami