Nasional

Dipertanyakan BTN Bantu MA Ratusan Milliar

Jakarta, hariandialog.co.id.–  Kemegahan yang ada di
kantor  Mahkamah Agung hingga kebawahnya seperti  Pengadilan Negeri
(PN)  maupun Pengadilan Tinggi (PT) adalah hasil bantuan PT Bank
Tabungan Negara (BTN).  Bantuan dari BTN ke PN – PN berupa dana hibah.

                Bantuan dari PT BTN ke PN-PN baik berupa dana
pembangunan fisik yang kecil-kecil maupun pembayaran tenaga kerja. BTN
menyiapkan dana buat bayar gaji pegawai yang diperbantukan di
Pengadilan – Pengadilan dengan istilah Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Hampir diseluruh pengadilan ada PTT atau honor yang dibayari oleh Bank
Tabungan Negara.

                Sebuah sumber menyebutkan dan menjadi bahan pertanyaan
dari Dialog kebesaran benaran yang diberikan BTN kepada pegnadilan –
pengadilan dengan jumlah Ratusan Miliar Rupiah. “Yah kalau dihitung
dengan jumlah pengadilan dan PT bisa ratusan milyar setiap tahunnya
dikucurkan BTN ke pengadilan yang ada di bawah Mahkamah Agung yang
jumlahnya 352 kantor,” jelas sumber tersebut.

                Dana hibah baik untuk pembangunan fisik  dan sarana
dengan klasifikasi kecil maupun gaji para PTT cukup besar khususnya di
kota-kota besar. “Ada salah satu pengadilan negeri yang PTTnya
sebanyak 20 orang. Coba kalau digaji saja dibawah Upah Minimum
Regional atau UMR sebut saja Rp.3 juta maka buat PTT sudah Rp.720
juta. Belum lagi pembangunan ini dan itu serta penyediaan kendaraan
roda jenis sedan dan mini bus empat buat Ketua, Wakil, Panitera
pengadilan,” ungkap sang sumber yang minta namanya jangan di tulis di
koran.

                Pemberian bantuan kepada pengadilan negeri seindonesia
itu di ketahui persis oleh   Mahkamah Agung.  Namun, pemberian bantuan
tersebut apakah terkait dengan uang konsinyasi yang dititipkan
pengadilan –pengadilan ke BTN. “Kalau dihitung-hitung apalagi sekarang
banyak pembangunan jalan tol yang sudah jelas ada masalah pasti demi
pembangunan dana pembayaran dititipkan ke pengadilan negeri yang
selanjutnya diteruskan ke BTN. Jumlahnya di atas dua triliun rupiah.
Kan dana tersebut tidak boleh dibungakan atau berbunga,” sebut sumber.

                Dan konsinyasi yang dititipkan oleh Pengadilan ke PT
BTN dan sudah pasti dibisniskan dengan cara menyalurkan kredit dengan
bunga tertentu. Sehingga dimungkinkan bunga dari uang konsinyasi yang
diberikan buat prasarana dan sarana Mahkamah Agung maupun pengadilan
dibawahnya. “Yah bisa saja bila diperhitungkan atas bunga uang
konsinyasi dengan yang dihibahkan BTN ke pengadilan – pengadilan tidak
seberapa,” terang sumber.

                Atas informasi yang diterima,  Dialog diusakan membuat
tulisan atau berita yang berimbang dengan mengajukan beberapa
pertanyaan. Namun baik pihak PT BTN maupun Ketua Mahkamah Agung tidak
ada jawaban. Surat pertanyaan pertama dlayangkan pada 5 Oktober 2020,
tidak ada jawaban atau tanggapan. Kemudian disusul surat pertanyaan
kedua pada 16 Nopember 2020, juga tidak ada. Cuma pertanyaan Dialog
tertanggal 5 Oktober 2020 oleh pihak Mahkamah Agung menyebutkan belum
sempat menjawab dan minta diberi kelonggaran. Surat disampaikan
melalui email tertanda Plh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung
RI, Dr. Andi Julia Cakrawala, SH, MT, MH  (Kepala Bagian
Perundang-Undangan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI). Artinya
surat ke MA sudah sampai dan diterima.

                Sementara surat ke PT Bank Tabungan Negara (PT BTN)
yang ditujukan kepada Komisaris, Direktur Utama maupun ke Humas, baik
surat tertanggal 5 Oktober  2020 maupun 16 Nopember 2020, tidak ada
tanggapan atau jawaban atas pertanyaan dari Redaksi Surat Kabar
Dialog. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami