Disebut Merugikan Korbannya Rp.40 Miliar Polda Metro Jaya Menangkap Donny dan Kurnia
Jakarta, hariandialog.co.id. Polda Metro Jaya menangkap
pasangan suami istri (Pasutri) Donny Wijaya–Kurnia Mochtar terkait
kasus penipuan yang merugikan saksi korban hingga Rp40 miliar.
Duit hasil tipu-tipu itu mereka gunakan untuk membeli sejumlah barang
mewah termasuk sebidang tanah serta satu unit rumah beserta
perabotannya. Pelaku pria lebih dulu ditangkap, kemudian disusul yang
perempuan, istrinya kemudian enam orang lainnya yang merupakan
komplotan pelaku,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat (22-01-2021).
Yusri menjelaskan kasus penipuan itu berawal saat pelaku Donny yang
mengaku sebagai direktur utama sebuah perusahaan tambang bertemu
korban Maya Miranda serta Andreas Reza, suaminya. Pelaku Donny
merupakan rekomendasi dari salah satu rekan korban terkait bisnis
pertambangan.
“Pelaku mengajak korban kerjasama bisnis batu bara dan Solar, dengan
iming-iming akan memberi pembagian sebesar 70 persen per bulan dari
total keuntungan. Tergiur keuntungan besar yang dijanjikan, pada
tanggal 28 Januari 2019 korban mentransfer Rp6,9 miliar ke rekening
perusahaan pelaku,” jelas Yusri.
Tidak sampai di situ, dengan dalih permintaan batu bara dan solar
sedang meningkat, pelaku meminta korban kembali mentransfer Rp24
miliar. Akhirnya permintaan pelaku dikabulkan dengan tiga kali
transferan. ” Transfer pada tanggal 7 Mei 2019 sebesar
Rp4.357.008.000, 20 Mei 2019, Rp2 850.000.000, dan 9 Juli 2019 sebesar
Rp3 miliar,” terang Yusri.
Bukannya untung, malah buntung yang didapat korban. Setahun berlalu
setelah perjanjian, sekira Oktober 2019 pelaku Donny hanya memberi
keuntungan Rp1,5 miliar kepada korban. “Yang ternyata bersumber dari
uang milik korban sendiri,” katanya.
“Setelah berhasil menilap uang sebesar Rp44 miliar pelaku menghilang
dan sulit ditemui. Malah, sebelum menghilang Donny Wijaya sempat
menggelapkan uang titipan bantuan pembelian tanah dan pembangunan
mesjid di Sasak Kota Depok sebesar Rp2,2 miliar,” ujar Yusri.
Selain dijerat pasal penipuan, kedua pelaku juga dikenakan pasal
pemalsuan. “Untuk memuluskan aksinya, pelaku membuat KTP palsu dengan
nama dan alamat yang bukan sebenarnya,” tambahnya.
Terpisah, Kuasa Hukum korban, Mahatma Mahardhika mengatakan setelah
sempat menghilang, pelaku akhirnya bertemu korban. Saat ditagih uang,
pelaku hanya meminta maaf dan tidak bisa memberikan laporan
pertanggungjawaban keuangan.
“Pelaku mengaku uang Rp40 miliar habis dipakai untuk kepentingan
pribadi, dengan membeli 1 satu unit rumah dan kavling tanah di Bintaro
dan berbagai barang mewah.” “Antara lain motor Ducati dan jam tangan
mewah Audemarst Riquet. Akibat perbuatan jahatnya, Donny Kriswanto dan
Kurnia Mochtar kini harus ditebus dengan dinginnya dinding penjara.
Juga dipastikan bakal menyusul di bui 6 (enam) orang komplotan
lainnya.” Jelas Yusri. (rel/redstu).