Nasional

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Kasus Asabri Rugikan Negara Rp.22 Triliun

Jakarta, hariandialog.co.id.– Jaksa Agung ST Burhanuddin
mengatakan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT
Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mencapai Rp22
triliun. Nominal tersebut diperoleh berdasarkan hasil perhitungan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Jadi hasil perhitungan BPKP Itu Rp17
triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp22 triliun sekian,” kata
Burhanuddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26-01-2021).

          Burhanuddin menyatakan pihaknya juga telah menyita aset
senilai sekitar Rp18 triliun terkait kasus tersebut. Menurutnya,
penyidik masih akan terus melacak aset milik Asabri. “Sehingga kami
akan lacak terus, mungkin akan berat karena kerugian Asabri ini di
atas asuransi Jiwaraya,” ujarnya.

          Burhanuddin menyebut pihaknya telah mengantongi sebanyak
tujuh calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi Asabri. Menurutnya,
dua dari tujuh calon tersangka itu merupakan sosok yang sebelumnya
telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Asuransi
Jiwasraya. “Ada tujuh calon, tapi yang dua antara Asuransi Jiwasraya
dan Asabri sama,” katanya.

      Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi Asabri sempat ditangani
Polri. Setidaknya, ada tiga laporan yang didalami Korps Bhayangkara.
Namun, belum ada tersangka yang dijerat Polri dalam kasus dugaan
korupsi itu.

        Polisi mendalami dugaan pelanggaran dalam Pasal 2 ayat (1) dan
atau Pasal 3 Undang-undang nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 Tahun 2001
dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-undang nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

          Informasi mengenai dugaan korupsi di PT Asabri pertama kali
disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD pada Januari lalu. Dia menduga
terdapat korupsi dalam tubuh perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
(cnni/tob).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami