Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak Ditangkap Terduga Suap Pengadaan Alat Periksa Covid-19
Jakarta, hariandialog.co.id.- Kapuspenkum Kejagung,
Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tim tangkap buronan (Tabur)
Kejagung telah menangkap dua orang bernama Imel Anitya dan Teddy
Gunawan Joedistira.
Kedua orang tersebut adalah terduga kasus kasus korupsi,
dengan memberi suap ke oknum pejabat Dinkes Provinsi Sulawesi Tenggara
(Sultra) dalam pengadaan alat pemeriksaan virus Covid-19. “Keduanya
ditangkap pada Senin 25 Januari 2021 di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor
88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat,” terang
Leonard.
Penangkapan keduanya dilakukan oleh tim gabungan intelijen
Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan
Negeri Jakarta Barat. “Terduga Imel Aditya dan Teddy Gunawan
Joedistira menjadi terduga kasus suap program percepatan penanganan
Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020,”
kata Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (26-01-2021).
Kedua terduga pelaku ditangkap terkait dugaan kasus pemberi suap
tindak pidana pengadaan barang dan jasa. Keduanya disebut melakukan
memberi suap dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinkes Provinsi
Sultra terkait program percepatan penanganan Covid-19.
Dia mengatakan, keduanya diduga sebagai pemberi suap sebesar 13 persen
dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi
Sulawesi Tenggara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian dan
penerimaan sejumlah uang suap sebesar Rp431 juta lebih.
“Terkait pelaksanaan pengadaan Alat Pemeriksaan Covid-19
(RT-PCR/Reagent) Program Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 dengan nilai
Rp.1.715.056.700,- dan Rp.1.360.884.0000,” ucap Leonard,” jelasnya.
Kedua langsung diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Sultra di Kejari
Jakarta Barat. Selanjutnya diterbangkan ke Kendar.
Keduanya pelaku dijerat beberapa pasal terkait dugaan korupsi. Hingga
saat ini mereka masih dalam proses penyelidikan berdasarkan surat
perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor:
Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021.
Terduga pelaku dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat
(2), Pasal (11) jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, UU Nomor 31 tahun 1991
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan
UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP jo. Pasal 56 KUHP. (okzn/tob)