Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Tahap Duakan Kasus Korupsi di AJB Bumiputra
Jakarta, hariandialog.co.id.– Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan mentahap duakan kasus perkara dugaan korupsi atas nama
Agustiar Hendro , Muhammad Joni Nasution dan Yon Maryono bin Wagiman
harto Miharjo.
“Yah benar sudah tahap dua hari ini oleh tim jaksa pada
Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan. Berkas yang tahap dua hari ini
atas nama Agustiar Hendro dan Muhammad Joni Nasution serta Yon
Maryono bin Wagiman Harto Miharjo,” kata Sri Odit Megonondo selaku
Kasi Intelijen mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,
Anang SUPRIATNA, SH, MH. (26-01-2021)
Menurut Odit kasus posisi kasus tindak pidana tersebut
adalah Perasuransian berupa Penggelapan dengan cara mengalihkan,
menjaminkan, dan/atau mengagunkan tanpa hak, kekayaan Perusahaan
Asuransi Jiwa dan/atau menerima, menadah, membeli, atau mengagunkan,
atau menjual kembali kekayaan perusahaan yang diketahuinya atau patut
diketahuinya bahwa barang-barang tersebut adalah kekayaan Perusahaan
Asuransi Jiwa, terkait dengan Keputusan Direksi AJB Bumiputra 1912
periode tahun 2013 dalam pemberian persetujuan Biaya Apresiasi Agen
sebesar Rp. 8.478.564.447,-
Pemberian persetujuan biaya apresiasi itu kepada pegawai
dan/atau karyawan (Tim Negosiasi) dan/atau pihak lain melalui 2 orang
agen, yang seolah-olah biaya apresiasi diperuntukkan kepada para agen
sebagai keberhasilan pelaksanaan Switching/Pertukaran Produk
Kesejahteraan Karyawan (PPK) dengan Produk MITRA SAVE pada ASKUM PT.
BSRE yang terjadi di AJB Bumiputra 1912.
Perbuatan dugaan Tindak Pidana korupsi tersebut,
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU
no. 2 Tahun 1992 Jo. UU no 40 Tahun 2014 Tentang Pengasuransian Jo. 55
KUHP. (rel/tob).