KPK Mengendus Aliran Dana ke Sekneg
Jakarta, hariandialog.co.id. Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengendus aliran uang hasil dugaan rasuah terkait pengadaan
kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia (PTDI)
mengalir ke sejumlah pihak di Sekretariat Negara.
Hal itu terungkap saat penyidik memeriksa mantan Kepala Biro
Umum Sekretariat Kemensetneg Piping Supriatna dan mantan Sekretaris
Kemensetneg Taufik Sukasah, Selasa (26-01-2021). Keduanya diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh.
“Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait adanya
dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg
terkait proyek pengadaan service pesawat PT Dirgantara Indonesia,”
ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (26/1).
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama enggan
menanggapi pernyataan KPK tersebut. Ia justru meminta CNNIndonesia.com
bertanya balik kepada Komisi Antirasuah. “Silakan ditanyakan ke KPK,”
ucap Setya kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Selasa
(26-01-2021).
Budiman terlibat dalam kasus ini ketika menjabat sebagai Direktur
Aerostructure (2007-2010), Direktur Aircraft Integration (2010-2012),
dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017) di PTDI. Ia diduga
menerima aliran dana sejumlah Rp686.185.000.
KPK menjerat Budiman dengan Pasal 2 atau Pasal 3
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Perkara ini bermula pada saat direksi PTDI periode 2007-2010
melaksanakan Rapat Dewan Direksi (BOD/Board of Director) pada akhir
tahun 2007. Rapat membahas dan menyetujui sejumlah hal.
Di antaranya, penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta
besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada
customer/ pembeli PTDI atau end user untuk memperoleh proyek.Lalu,
pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat
terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada
direktorat terkait.
Serta persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra
penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan
kepada customer/ end user dilanjutkan oleh direksi periode 2010-2017.
KPK menetapkan total enam orang sebagai tersangka dalam
kasus ini. Selain Budiman, mereka yang menjadi tersangka antara lain
mantan Direktur Utama PTDI, Budi Santoso; mantan Direktur Niaga PTDI,
Irzal Rinaldi; serta Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PTDI
2007-2014 dan Direktur Produksi PTDI 2014-2019, Arie Wibowo.
Kemudian Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi
Laksamana; serta Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa
Subrata. Budi Santoso dan Irzal sendiri dalam proses menjalani
persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Budi didakwa melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri Rp2.009.722.500, sementara Irzal
didakwa memperkaya diri sendiri Rp13.099.617.000. (cnni/tob)