Pemalsu Hasil Surat Swab PCR, 8 Tersangka Ditangkap PMJ di Margonda Raya Depok
Jakarta, hariandialog.co.id – Kasus pemalsuan tes COVID-19 dengan penangkapan pemalsu sebelumnya terjadi di Bandara, pelabuhan penumpang hingga stasiun kereta api. Dengan pengungkapan sindikat kasus pemalsuan surat tes COVID-19 di seluruh moda transportasi publik via darat, laut dan udara.
Subdit 4 Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya kembali telah berhasil meringkus dan mengungkap 8 Orang Tersangka pelaku sindikat pemalsu surat keterangan hasil Swab anti gen Covid-19 dan tes Swab – PCR Covid-19 pada 19 Januari 2021
8 Orang Tersangka tersebut diantanya 5 Laki-laki dan 3 Perempuan yaitu RSH, RHM, MA, IS, MA, DM, SP dan Y, mereka di amankan pada Senin tanggal 18 Januari 2021 pukul 20.00 WIB di Jl. Margonda Raya No. 224 Kec. Beji Kota Depok, Jawa Barat
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya mengatakan, tersangka RSH berperan menawakan surat hasil swab antigen tanpa test. “Cukup dengan data pribadi nanti akan keluar suratnya lengkap dengan stempelnya kemudian print out dengan hasil non reaktif,” ujarnya ke awak media saat konferensi pers di Mapolda Metro, Jakarta, Senin (25/01).
Tersangka RSH juga jadi perantara pembelian surat swab PCR palsu. Surat keterangan swab antigen dijual Rp 75 ribu. Sedangkan surat keterangan swab PCR dibandrol Rp 900 ribu. Sementara, tersangka RHM bersama dengan RSH membuat hasil swab antigen covid palsu.
Yusri menambahkan, tersangka IS dan MA memesan untuk membeli surat keterangan negatif Covid-19. Sedangkan SP adalah tersangka yang menyuruh MA, untuk memesan surat hasil swab antigen palsu.
Sementara, MA menyuruh Y untuk swab. Dan Y sebagai pembuat surat keterangan hasil negatif swab. Tersangka menawarkan surat keterangan negatif Covid-19 lewat media sosial Facebook dengan nama akun ‘redy1109 Swab Test Antigen dan Rapid Test Antibody Covid-19’.
“Tersangka RSH menawarkan surat keterangan negatif Covid-19 melalui media sosial facebook, bahkan juga ada yang door to door sesama mereka. Tetapi kecepatan petugas berdasarkan hasil patroli kita bisa mengamankan tujuh orang pelaku,” ujarnya.
Yusri menambahkan, surat keterangan negatif Covid-19 didapat dari satu klinik Denti Sari dan labolatorium klinik Fastlab. Salah satu pelaku merupakan orang dalam Fastlab sebagai Admin Server Database.
Mereka membuat surat keterangan negatif Covid-19 sesuai dengan pesanan yang ada Berdasarkan informasi.
Ditempat yang sama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengimbau, agar masyarakat mengikuti proses tes swab antigen dan swab PCR sesuai dengan preosedur.
“Karena sekarang ini sedang masa pandemi jadi kita harus mengikuti prosedur pengambilan yang sebenarnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dan pasal 268 dengan ancaman 6 tahun penjara.(Riz)