PN Depok Chaterine Wilson Dihukum 7 Bulan Rehab
Depok, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Depok
melalui majelis hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa menghukum
Chaterine Wilson dengan pidana 7 bulan. Putusan tersebut dibacakan
hakim pada Senin, 25 Januari 2021.
Seperti yang telah diketahui, model cantik tersebut
terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada pertengahan
Juli 2020 lalu. Selain artis yang akrab disapa Keket itu, turut
divonis pula satu terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.
Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, Nugraha
Medica Prakasa menegaskan bahwa vonis itu juga berlaku untuk Jumadi,
terdakwa kurir sabu pada Catherine. “Menyatakan terdakwa satu,
Catherine dan terdakwa dua, Jumadi alias Jum telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan
penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri,” kata hakim
Nugraha.
Dengan demikian, Catherine dan Jumadi divonis penjara selama tujuh
bulan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Catherine Wilson
dan terdakwa dua Jumadi alias Jum oleh karena itu dengan pidana
penjara masing-masing selama 7 bulan,” jelas Nugraha.
Terkait putusan tersebut, Catherine hanya bisa pasrah. “Baik majelis
hakim dan saya menerima putusan ini,” katanya singkat melalui
sambungan video.
Jawaban senada juga dilontarkan Jumadi. “Saya menerima Majelis Hakim,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada sidang pembacaan tuntutan, Jaksa menuntut
Catherine dengan hukuman delapan bulan masa rehabilitasi di Balai
Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido.
Sebagai informasi, artis cantik berdarah Inggris itu dibekuk di
kediamannya, di kawasan Cinere, Depok oleh Unit 1 Ditresnarkoba Polda
Metro Jaya pada Jumat 17 Juli 2020. Dari penangkapan tersebut, petugas
mengamankan dua plastik klip kecil berisi sabu, masing-masing seberat
0,43 gram dan 0,66 gram. (bing)