Polsek Tanjung Priuk Ungkap Kasus Prostitusi Dibawah Umur
Jakarta, hariandialog.co.id.- Seorang muncikari dan empat
perempuan di bawah umur ditangkap jajaran Polsek Tanjung Priok terkait
dugaan prostitusi online. mereka ditangkap di sebuah hotel di daerah
Sunter Jaya, Jakarta Utara, Senin (25/1) kemarin.
“Diawali informasi dari masyarakat, terutama rekan sekuriti yang ada
di hotel, mencurigai adanya keberadaan anak-anak dibawah umur yang
masih belia,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka
Saputra kepada wartawan, Selasa (26/1).
Dari informasi itu, polisi langsung melakukan pengecekan ke hotel
tersebut. Muncikari berinisial R (20) lebih dahulu di tangkap di
sekitar area hotel. Setelahnya, polisi menggali informasi keberadaan
anak di bawah umur itu kepada sang muncikari. “Kita mengetahui nomor
kamarnya, kita lakukan dobrak, ternyata mereka empat anak perempuan di
bawah umur,” ujar Paksi.
Keempat anak di bawah umur itu diketahui berinisial F (15), D (17), AM
(15), serta AR (15). Kelima orang tersebut telah berada di Polsek
Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka yang
masih di bawah umur juga didampingi staf Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak saat diperiksa. (cnni/tur)