Terdakwa Marudut M Nainggolan Korupsi Rp.2 Miliar Dihukum 4 Tahun Penjara
Medan, hariandialog.co.id.– Mantan Manajer Keuangan dan
Benda Pos Materi (BPM) Medan, Marudut Maruli Nainggolan, divonis 4
tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia
dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan materai Rp 2
miliar. “Putusan pidana penjara waktu tertentu 4 tahun, denda Rp 200
juta subsider kurungan 3 bulan,” demikian dilihat dari situs SIPP PN
Medan, Selasa (26/1/2021).
Sidang putusan tersebut digelar pada Senin (25/1). Dia dinyatakan
bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999
yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat
(1) KUHP.
Dalam kasus ini, Marudut didakwa membuat kerugian negara terkait
pengadaan materai Rp 6.000 senilai sekitar Rp 2 miliar. Nilai kerugian
negara itu diperoleh dari hasil audit BPKP Sumut.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terdakwa
Marudut Maruli Nainggolan telah memperkaya saksi Sri Hartati sebesar
Rp 2.094.000.000 yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara yaitu sebesar Rp 2.094.000.000,” ucapnya.
Kasus ini berawal pada 17 Mei 2018 saat saksi bernama Ringgo melakukan
pemeriksaan persedian Benda Pos dan Materai (BPM) di Kantor Pos Medan
20000 berdasarkan Surat Perintah Kepala Regional I Sumatera
Utara-Aceh. Saksi tersebut mencetak laporan bulanan dan memperoleh
data persedian materai sebanyak 153.400 lembar untuk materai Rp 3.000
dan 2.218.350 untuk materai Rp 6.000.
Namun, saat dilakukan pengecekan fisik, ternyata jumlahnya tak sesuai.
Materai Rp 3.000 berjumlah 154.400 lembar dan materai Rp 6.000
berjumlah 1.869.350 lembar. “Sehingga dari jumlah fisik yang tersedia
di dalam gudang ada kekurangan sebanyak 349.000 keping,” demikian
tertulis di dakwaan.
Selain itu, ada pula kardus yang harusnya berisi materai namun malah
berisi kertas HVS dan sampul bekas. Setelah diselidiki, saksi Sri
mengaku telah mengambil materai tersebut dan menyebabkan kerugian
sekitar Rp 2 miliar.
Jaksa menyebut Marudut bersalah karena selaku Manajer Keuangan dan BPM
tidak melarang Sri melakukan hal yang merugikan keuangan negara
tersebut. Dia juga disebut bersalah karena menyerahkan sepenuhnya
pengelolaan benda pos dan materai kepada Sri sehingga terjadi
kesalahan.
“Akibat terdakwa menyerahkan pengelolaan benda pos dan materai
sepenuhnya kepada saksi Sri sehingga saksi Sri selaku staf Keuangan
BPM pemegang panjar BPM dan filateli dapat melakukan kecurangan dengan
melakukan manipulasi data persediaan dan penjualan meterai,” tulis
jaksa. (dtc/hlim).