Terdakwa 6 Kali bawa Sabu PN Kalianda Hanya Hukum 20 Tahun Penjara
Kalianda, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, melalui majelis hakim Deka Diana selaku Ketua dan
Chandra Revolisa, Dodik, masing-masing anggota menghukum terdakwa
Richard Reynaldi bin Iksan Daruswandi dengan hukuman 20 tahun penjara,
denda Rp.1 miliar dan bila tidak dibayara ditambahi hukuman badan
selama 3 bulan.
“Aduh gila nih pengadilan. Masa hanya dihukum 20 tahun
penyeludup sabu dari luar ke Jakarta dan sudah berulang kali. Kalau
tidak salah menurut surat dakwaan jaksa sudah 6 kali membawa sabu
melalui perusahaan ekspedisi milik terdakwa. Ini harus ditelusuri
kenapa bisa putusan hanya 20 tahun. Padahal, tuntutan dari Kejaksaan
Negeri Lampung terdakwa Richard dipidana mati,” kata salah seorang
pengacara Jakarta yang saat itu bersidang di PN Kalianda, Lampung.
Ketika ditanyakan kenapa demikian putusan PN dijawab
oleh sang Jaksa, itulah pertimbangan majelis hakim. “Kan Abang dengan
tuntutan kami pidana mati. Tapi karena hakim berkeyakinan lain dan
menghukum terdakwa hanya 20 tahun yang itulah adanya. Yah kita tetap
mengajukan perlawanan dengan BANDING ke PT Lampung,” kata jaksa
Muhammad Ikbal Hadjarati, SH,MH.
Sebelumnya, jaksa dalam dakwaannya menyebutkan,
terdakwa Richard Reynaldi bin Iksan Daruswandi selaku Direktur PT
ALIDON EXPRES JAKARTA, mendapat order yang ternyata pimpinannya atau
penderi perusahaan tersebut bernama BEJO (hingga kini masih dalam
status DPO).
Saat penangkapan di penyeberangan Bakauhuni, Lampung Selatan, mobil
APM milik perusahaan terdakwa BA.8814-QQ dihentikan Buyung Kurnia
besama Ibrahim Zaher, Eben Ezer Manurung dari kepolisian Satnarkoba
Polres Lampung Selatan. Pengemudi truk bernama Juli Saputra diamankan
dan diikuti kemana mobil tersebut terakhir berhenti.
Setelah diintrograsi, petugas menemukan pemiliknya
tidak lain adalah PT Alidon Expres Jakara yang direktur utamanya
adalah terdakwa Richard. Barang tersebut sengaja dibawa atas pesanan
dari pemodal perusahaan pengiriman barang barang (ekspedisi) yaitu
BEJO. Perusahaan tersebut didirkan pada Juli 2019 dengan posisi
terdakwa sebagai Direktur Utama.
Pengakuan saat diperiksa di BNN Mabes Polri, terdakwa
Richard Reynaldi telah berulang kali membawa narkotika jenis sabu ke
Jakarta.Pertama Desember 2019 sebanyak 8 Kilogram dan mendapat upah
dari BEJO sebesar Rp.40 juta, Kedua Januari 2020 membawa 20 kilogram
sabu diberi upah Rp.50 juta dan ketiga pada Februari 2020 mendapat
order membawa sabu seberat 12 Kilogram dan mendapat upah sebesar Rp.60
juta, dan keempat kalinya Sabtu di bulan Maret 2020 membawa 18
Kilgoram sabu dan mendapat upah sebesar Rp.90 juta dan Kelima kalinya
mendapat order mebawa sabu seberat Rp.48 kilogram dan mendapat
upahRp.240 juta, keenam kali pada April 2020 membawa sabu seberat 66
Kilogram dengan upah Rp.330 juta. Jumlah yang dibawa seleruhnya 172
Kilogram dan yang berhasil dibawa dan diserahkan kepada penerima
seberat 106 kilogram.
Dalam surat dakwaan jaksa terdakwa Richard Reynaldi
didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang
Narkotika dan di dakwaan kedua disebut melanggar dan diancam hukuman
sebagaimana pada Pasa 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang
Narkotika. (tob).