Ibukota

Kejaksaan Agung Berkas Perkara AJB Bumiputra ke Pengadilan

Jakarta, hariandialog.co.id.–      Kejaksaan Agung melalui
Kejaksaan Negeri  Jakarta  Selatan, melimpankan berkas perkara tindak
pidana per-asuransian dari PT Asuranji Jiwa Bersama Bumi Putra (AJB
BP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

                Berkas yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan itu atas nama terdakwa Agustiar Hendro, Muhammad Joni
Nasution, Yon Maryono bin Wagiman Harto Miharjo, Endro Subagyo bin
Sukarni dan Muhammad Irsyad bin (alm) Abu Yamin Said.

                Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung yakni
Maylani Wuyung dan Sinta Dewi Hutapea. Para terdakwa yang ditahan
sejak berkas perkara di penuntutan per 26 Juni 2020 itu diancam dengan
pidana sebagaimana pada Pasal 21 ayat (4) UU RI No.2 tahun 1992
tentang Usaha Per-asuransian yunto UU RI No.40 tahun 2014 tentang
Per-Asuransian junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

                “Berkas baru diterima dan belum dinaikkan. Nanti
setelah dinaikkan dan baru diketahui siapa-siapa majelis hakim yang
ditunjuk untuk menangani perkara tersebut. Begitu juga panitera
pengganti belum diketahui karena belum ditunjuk,” jelas salah seorang
staf di ke Paniteraan Pidana PN Jakarta Selatan.  (tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami