Kerugian Rp.23 Triliun Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus PT Asabri
Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung menetapkan
delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero),
Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri
dan Sonny Widjaja. Adam Damiri menjabat sebagai direktur utama periode
2011-Maret 2016.
Sementara Sonny menjabat sebagai direktur utama periode
Maret 2016-Juli 2020, “Delapan yang ditetapkan sebagai tersangka,”
kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer
Simanjuntak, di Jakarta Selatan, senin, (01-02-2021).
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri Enam tersangka
lainnya, yaitu BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober
2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan
2015-2019. Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli
2012-Januari 2017 dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Kemudian, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan
Direktur PT Maxima Integra dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT
Hanson Internasional.
Leonard mengatakan, delapan tersangka itu merupakan bagian
dari 10 orang yang diperiksa penyidik pada hari ini. Para tersangka
ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 1 Februari 2021.
Dua orang Calon Tersangka Kasus Asabri Orang yang Sama dalam
Korupsi Jiwasraya Adam Damiri dan Sonny Widjaja ditahan terpisah di
Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang. Sementara, BE, HS, IWS, dan
LP ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung. “BTS (Benny
Tjokrosaputro dan HH (heru Hidayat) karena berstatus sebagai terdakwa
dalam perkara lain tidak dilakukan penahanan, (sudah) ditahan dalam
perkara lain,” ujar Leonard.
“Selama pemeriksaan tadi, para tersangka telah dilakukan
pemeriksaan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Para tersangka
dilakukan tes antigen dan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Dan seluruh
tersangka yang dilakukan penahanan dalam keadaan sehat,” jelas
Kapuspenkum Kejagung itu. (rel/tob)..