Ibukota

KPK Tahap Duakan Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Jakarta, hariandialog.co.id.-   Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dua tersangka pemberi suap
eks Menteri Sosial Juliari Batubara terkait kasus dugaan rasuah
bantuan sosial (bansos) Covid-19. “Tim penyidik KPK melaksanakan Tahap
II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa KPK atas
nama tersangka AIM (Ardian I M) dan tersangka HS (Harry Sidabuke),”
kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa
(02-02-2021).

         Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menuturkan kewenangan
penahanan menjadi milik jaksa penuntut umum (JPU). Ardian dan Harry
akan ditahan 20 hari terhitung sejak 2 Februari 2021. “AIM di Rutan
KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, HS di Rutan KPK Kavling C1,” ucap Ali.

           Ali menambahkan, JPU akan memaksimalkan waktu 14 hari kerja
untuk menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkan ke pengadilan
tindak pidana korupsi. “Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta
Pusat,” imbuhnya.

           Selama proses penyidikan, terang Ali, penyidik telah
memeriksa 41 orang saksi, termasuk eks Menteri Sosial Juliari Peter
Batubara. Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1)
huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

           Perkara ini diawali dengan pengadaan bansos penanganan
Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI Tahun 2020
dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun, dengan total 272 kontrak dan
dilaksanakan dua periode. Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan
Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan
proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan.

           Dari upaya itu diduga disepakati fee dari tiap-tiap paket
pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial
melalui Matheus.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menuturkan untuk fee tiap paket bansos
disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako
dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

           Kemudian kontrak pekerjaan dibuat oleh Matheus dan Adi pada
bulan Mei-November 2020 dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang
di antaranya adalah Ardian dan Harry (swasta) dan PT Rajawali Parama
Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Juliari diduga menerima
total Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako
untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020 tersebut.
(cnni/tob).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami