Reskrim Polsek Medan Timur Gagalkan Pengiriman Sabu-Sabu ke Padang
Medan,hariandialog.co.id.
Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap seorang tersangka kasus Narkoba jenis Sabu-sabu bernama Zul Indra (38) warga Jalan Gajah Mada No 27 Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Minggu (31/1/2021).
Tersangka ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, yang mengatakan ada seseorang membawa narkoba jenis sabu-sabu sedang berada di Jalan Rakyat Kecamatan Medan Perjuangan. Kemudian team Opsnal Polsek Medan Timur di pimpin Timur 7 Iptu ALP Tambunan dan Timur 72 Iptu Andre Nasution melakukan penyelidikan turun ke lokasi yang dimaksud.
Sesampainya di Jalan Rakyat, Personil melihat 1 orang laki-laki yang dicurigai, sesuai dengan ciri-ciri yang diinfokan sedang membawa tas ransel warna hitam dan menaiki Angkot.
“Lalu, Team langsung melakukan pembuntutan, tersangka menuju ke arah Jalan Sisingamangaraja, dan berhenti di Pool Bus ALS”, kata Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin SH melalui Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan SH MH, Senin (1/2/2021).
Kemudian, pada saat tersangka sudah turun dari angkot, dan masuk Ke dalam Pool Bus ALS, personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan melakukan penggeledahan badan serta tas hitam yang dibawa tersangka.
Dari dalam tas hitam yang dibawa tersangka, ditemukan 1 bungkusan hitam. “Kemudian, personil mempertanyakan kepada tersangka, bungkusan apa Itu dan apa isinya, lalu tersangka mengatakan, bungkusan tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu”.
Sebelum menjadi kurir narkoba, tersangka mengakui sudah 2 bulan bekerja di Aceh sebagai tukang pengali sumur bor. Karena gaji sudah 2 bulan tidak dibayar, kemudian tersangka hendak mencari kerja sampingan dan bertemu dengan seseorang yang bernama Edi.
“Lalu, Edi menawarkan pekerjaan untuk membawa narkoba Ke Padang dengan upah 3 Juta, dan tersangka mau karena di iming-imingi upah yang besar”, kata Iptu ALP Tambunan SH MH.
“Tersangka dibawa Edi ke rumah Zakir untuk menjemput narkoba tersebut. Sesampainya di rumah Zakir, lalu Zakir memberikan 1 buah tas hitam yang didalamnya ada berisikan 1 bungkusan hitam berisi narkoba jenis sabu-sabu”, ungkap Iptu ALP Tambunan SH MH.
“Barang bukti 1 bungkus narkoba jenis sabu-sabu seberat 300 gram, 1 tas ransel warna hitam, dan 1 Unit Hp merek Nokia warna hitam diamankan ke Mako Polsek Medan Timur”, pungkasnya.(emmar )