Berita Daerah

Kejati Kalbar Siarankan Dialog Interaktif Dinamila Khatulistiwa

Pontianak, hariandialog.co.id.-   Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) dibawah kepemimpinan Dr.H. Masyhudi,
SH,MH,-  bersama dengan RRI Pro 1 FM 104,2 Mhz Pontianak mengadakan
Dialog Interaktif Dinamila Khatulistiwa dengan tema “Penuntasan Kasus
Korupsi di Kalimantan Barat”,(02-02-2021).

                Dialog Interaktif tersebut menghadirkan  Ketua LAKI
(Laskar Anti Korupsi Indonesia)

Kalimantan Barat,  Muhammad Taufiq Hidayat Program Officer JARI
Indonesia Borneo Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr.H. Masyhudi,
SH,MH dengan  Moderator Viko Alhadi serta  Para Pendengar RRI Pro 1 Fm
104,2 Mhz Pontianak dimanapun berada.

              Kajati Kalbar itu,  sependapat bahwa dalam dialog
interaktif dengan mengambil tema   Penuntasan kasus Korupsi di
Kalimantan Barat ” ini menjadi penting dan menjadi hal issue yang
menarik untuk diperbincangkan, dibahas atau didiskusikan karena
korupsi tidak hanya merugikan

keuangan/perekonomian negara tetapi juga menggerogoti kesejahteraan
rakyat, mengacaukan dan menghambat Pembangunan, mengabaikan moral dan
mengancam Hak Asasi Manusia, Hak hak Ekonomi, hak hak Sosial,
menjauhkan kita bahkan dari kebutuhan yang mendasar yaitu ”harapan”.

              Menurut sang Doktor hokum itu, Sesuai dengan penilaian
dari Transparency Internasional Indonesia (TII) yang mengungkapkan
bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2020 berada di Skor 37
menurun di urutan 102, turun sebanyak tiga poin dari tahun sebelumnya
2019 di skor

40 yang berada di urutan 85. Di level ASEAN, Indonesia berada di
peringkat lima. Berada dibawah singapura dengan skor 85, Brunei (60),
Malaysia (51), dan Timor Leste (40).

              Hal in lanjutnya,  menunjukan bahwa ada kemunduran dalam
pemberantassan Korupsi. Korupsi semakin masive, agresif terorganisir
dan para APH melaksanakan pemberantasan Korupsi semakin berat
tantangannya, masih jauh dari ekspektasi atau harapan yang dicita-
citakan rakyat atau kita semua.

              Kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,
sebagai salah satu Lembaga penegak hukum yang mempunyai kewenangan
dalam upaya penindakan atau Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi,
diharapkan dapat menekan, mencegah, bahkan menghilangkan korupsi dari
Negara ini

atau dari Kalimantan Barat.

            Berbicara dalam masalah penanganan atau pemberantasan
korupsi tidak terlepas dari upaya kita

dengan cara pencegahan dan penindakan :  1. Pencegahan Korupsi Dalam
upaya untuk pemberantasan Korupsi pencegahan adalah suatu hal yang
sangat penting untuk dilaksanakan sehingga orang tidak berbuat untuk
korupsi.

            Upaya yang dilakukan adalah dengan tidak henti-hentinya
melakukan penyuluhan atau

penerangan hukum kepada semua elemen atau komponen dari masyarakat.
Yaitu dari masyarakat

paling bawah sampai ke Pejabat atau Penyelenggara Negara untuk tidak
melakukan Korupsi, tidak

mencoba coba untuk melakukan korupsi.

             Penindakan Korupsi Kejaksaan juga serius dalam
pemberantasan dengan cara penindakan (Law Enforcement) TP Korupsi, hal
ini ditujukan agar para pelaku korupsi tidak berbuat atau melakukan
lagi dan menjadi jera (Deterent Effect). Penindakan atau law
Enforcment juga ditujukan untuk pengembalian kerugian negara.  Hal ini
dirasa sangat penting karena esensi TP Korupsi adalah hilangnya
Keuangan Negara yang mengakibatkan terganggunya perekonomian negara,
sehingga terhambat pembangunan.

            Diungkapkan oleh Masyhudi, Kejaksaan se-Kalimantan Barat
telah melakukan penindakan / Law enforcement, dengan data sebagai
berikut :

Telah melakukan Penyelidikan : – Tahun 2019 sebanyak 23 perkara/kasus,
; Tahun 2020 sebanyak 21 Perkara/kasus

             Kejati Kalbar telah melakukan Penyidikan :  Tahun 2019
sebanyak 17 perkara/kasus

 Tahun 2020 sebanyak 25 perkara/kasus. Dan telah melakukan Penuntutan
di Tahun 2019 sebanyak 37 Perkara/kasus di tahun 2020 sebanyak 43
perkara/kasus

               Dengan kerugian negara yang berhasil diselamatkan

diantaralain: Tahun 2019 sebesar Rp. 15.603.422.123 – Tahun 2020
sebesar Rp 21.076.425.938.

              Kejaksaan    Kalimantan Barat dalam melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pendekatan pencegahan
(Preventif) maupun Penindakan (represif) diharapkan dapat menciptakan

Pemerintahan yang bersih dari Korupsi baik dalam Pemerintahan
Kabupaten/Kota serta di Provinsi

Kalimantan Barat. (rel/bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami