Kerugian Negara Rp.8,857 Miliar Kejati Kalbar Tahan Tersangka Dugaan Korupsi
Pontianak, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan
Barat (Kalbar) menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak
pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pengadaan barang dan jasa PT
Bank Kalbar dengan nilai kerugian negara sebesar Rp8,857 miliar.
Kedua tersangka tersebut merupakan pegawai PT Bank Kalbar Cabang
Bengkayang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Masyudi mengatakan,
tersangkanya Sri Roehi, warga Jalan Perwira, Kelurahan Bumi Emas RT
023 RW 013 Kabupaten Bengkayang, dan M Yusuf, warga Teluk Pak Kedai,
Kabupaten Kubu Raya. Setelah para tersangka diperiksa sebagai
tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Kelas II A Pontianak untuk 20 hari ke depan.
“Dalam kasus korupsi yang disangkakan kepada Sri Roehi dan M. Yusuf,
telah merugikan Negara atau daerah c.q Bank Kalbar sebesar Rp8,857
miliar. Sebagian telah disita oleh penyidik sebesar Rp1,308 miliar,”
kata Masyudi dalam keterangan pers di ruang pemeriksaan Bidang Tindak
Pidana Khusus Kejati Kalbar Jalan Jend Ahmad Yani No 82 Kota
Pontianak, (02-02-2021)
Sesuai dengan SOP, sebelum menahan terduga korupsi, Kejati Kalbar
terlebih dahulu memeriksa identitas dan juga kesehatan kedua
tersangka. Setelah dinyatakan sehat baru dibawah ke Rutan. “Jadi
sebelum dibawa ke Rutan, kedua tersangka diperiksa juga kesehatanya
guna memastikan sehat dan tidak terpapar Covid-19. Setelah negative
baru dibawa ke Rutan,” jelas Kajati Kalbar itu.
Masyhudi menyebutkan, kedua tersangka pegawai Bank Kalbar
disangkakan melanggar Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tertera pada
Pasal 2 (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 RI tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan
diundangkan dalam UU No 20 RI Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP. (bing).