Raperda RPPLH, Dewan Provinsi Bengkulu Temukan Perusahaan Cemari Sungai
Bengkulu, hariandialog.co.id 1/2 Untuk memfaktualkan rancangan peraturan daerah (raperda) RPPLH
Anggota Pansus Dewan Provinsi Bengkulu melakukan Sidak terkait raperda rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) terhadap perusahaan perkebunan dan pertambangan yang melakukan aktivitas di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Faktual Dewan provinsi menemukan bahwa memang adanya pencemaran air sungai.
Ketua Pansus Dewan provinsi Usin Abdisyah Putra Sembiring,SH mengatakan bahwa tim Pansus melakukan sidak keberapa titik perusahaan yang ada di Kabupaten Benteng.
“Kita sudah melakukan sidak di beberapa titik perusahaan diantaranya PT BAM, PT Agung Beton, PT Palma, CPO dan PT Agri Andalas. Dari hasil tadi kita juga mengecek ada alat yang di pasang yaitu Onlimo. Onlimo itu memang disekitar PT BAM itu sudah mulai bekerja,” jelasnya.
Anggota Fraksi Hanura ini juga melihat kerja Onlimo yang telah mencatat adanya pencemaran, data yang berasal dari onlimo itu dimulai dari hulu.
“Batas data yang diambil itu real time perjam, pertanyaanya itu apakah pencemaran lingkungan itu diakibatkan oleh satu perusahaan. Jawabanya belum bisa kita simpulkan karena ada sebelas perusahaan yang ada dihulu dari pada titik tadi,” jelasnya.
Pansus akan memanggil seluruh petinggi perusahaan itu karena memang ada pencemaran. Disamping itu nanti juga akan meminta kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) provinsi Bengkulu agar segera melakukan uji petik di setiap titik perusahaan untuk mengukur dimana letaknya.
“Jadi asumsi-asumsi adanya pencemaran dihulu ternyata memang benar cuma kita belum bisa menentukan siapa yang melakukan pencemaran yang besar itu,” terangnya.
Sidak ini dilakukan terkait zoning menyangkut dokumen dimana kita akan menetapkan kadar bab aku mutunya, kadar daya tampungnya dan dukungnya potensi-potensi kerusakan lingkungan hidup.
“Jadi bahasa didokumen pengolahan dan perlindungan ini harus seimbang. Pengolahan lingkungan hidup, pengolahan sumberdaya alam tapi tidak dilindungi, tidak di berikan batas-batas maksimal kategorisasi pencemaran, kategorisasi pencemaran lingkungan hidup dan disinilah yang akan di tetapkan kategorisasi pencemaran lingkungan hidup itu,” terangnya. (hasanah)