Berkas MRS Akan Dilimpahkan
Jakarta, hariandialog.co.id.- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melimpahkan tahap dua berkas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kekarantinaan kesehatan yang menjerat Habib Muhammad Rizieq Shihab. Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu akan segera diadili.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik akan melimpahkan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada Senin, 8 Februari 2021. “Hari ini (dilimpahkan tahap 2). Semua sudah P21,” kata Andi saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya, berkas Habib Rizieq dan tersangka lainnya dikembalikan jaksa kepada penyidik Bareskrim. Berkas dibuat secara terpisah (splizt) atas nama tersangka masing-masing.
Pertama, berkas tersangka Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(viva/halm)